Laporan Periodik CEDAW Indonesia di PBB pada 9-27 Juli 2012

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women) telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 yang menegaskan prinsip non-diskriminasi sebagai landasan aksi pemerintah dalam merancang kebijakan, program dan pelayanan publik.

Bagaimana kebijakan ini diimplentasikan oleh pemerintah Indonesia? Apakah segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan telah terlaksana? Jawabannya belum maksimal. Perempuan, hingga saat ini masih saja mengalami beragam bentuk ketidakadilan di seluruh sector kehidupannya -dalam hal ini termasuk kehidupan atas pilihan seksualitasnya. Karenanya, perlu komitmen yang tinggi dan konsisten dari pemerintah dalam pengimplementasian CEDAW.

Tahun ini, beberapa negara yaitu BAHAMAS, BULGARIA, GUYANA, INDONESIA, JAMAICA, MEXICO, NEW ZEALAND DAN SAMOA [1] akan menyampaikan laporan periodik sessi ke 52 CEDAW pada 9-27 Juli 2012 di Perserikatan Bangsa-Bangsa New York, USA.

www.ardhanaryinstitute.org

Links: —— [1] http://www.ham.go.id/HTTP://WWW2.OHCHR.ORG/ENGLISH/BODIES/CEDAW/CEDAWS52.HTM

Post Author: kasi.online