TUGIMIN SUPRIYADI*
“Kasus salah tangkap disertai penganiayaan terhadap Susanto, warga Giripurno Wonogiri, sepantasnya jadi pelajaran berharga”
EMPAT personel Satreskrim Polres Wonogiri dicopot dari jabatannya sebagai penyidik. Sanksi itu menyusul hasil penyidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng yang menyatakan mereka terbukti salah tangkap dan menganiaya Susanto (23), warga RT 4 RW 3 Lingkungan Salak Kecamatan Giripurno Kabupaten Wonogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri berpangkat AKP juga dicopot dari jabatannya. Kapolda Irjen Didiek Sutomo Triwidodo menilai kinerja Kasatreskrim tidak profesional. “Dia tidak menjalankan tugas dengan baik, teledor, dan tak bisa mengontrol anggotanya.” (SM, 13/02/13).
Padahal instrumen internasional hak asasi manusia (HAM) mengenai perlindungan terhadap perlakuan kasar dan penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment; 1984) dan hukum acara pidana (KUHP,1981) secara tegas melarang penggunaan kekerasan oleh pejabat pemerintah terhadap seseorang, dalam hal ini oleh penyidik terhadap tersangka.
Pasal 117 Ayat (1 ) KUHP menyebutkan,” keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan/ atau dalam bentuk apapun”. Karena itu, forum internasional dan nasional secara tegas menabukan penggunaan kekerasan. Kendati demikian, praktik penggunaan kekerasan dalam penyidikan masih saja terjadi.
Publik sering melihat dan membaca pada media tentang kesalahan oknum Polri dengan mengatasnamanakan keadilan. Penanganaan kasus yang seharusnya bisa melalui pertimbangan psikologis, semestinya diselesaikan melalui cara itu.
Contoh itu penyidikan kasus pencurian tiga biji kakao senilai Rp 2.100 pada 2009 yang dilakukan nenek Minah di Ajibarang Kabupaten Banyumas, atau pemotongan dua batang bambu yang roboh oleh Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul Munir (24), warga Dusun Tampingan 2 Desa Tampingan Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang pada November 2012.
Kelanjutan penanganan dua kasus ringan itu menggambarkan personel Polri belum mampu membedakan permasalahan yang bisa berdampak sosial psikologis atau semata-mata keadilan. Andai penanganan kasus pencurian tiga biji kakao dan penebangan dua batang bambu yang roboh itu diselesaikan dengan mempertimpangkan aspek psikologis sosial, tentu dampak yang timbul tidak sedahsyat yang terjadi.
Kasus salah tangkap disertai dengan penganiayaan terhadap Susanto, warga Giripurno Wonogiri, sepantasnya menjadi pelajaran berharga bagi aparat kepolisian, terutama di Jateng, untuk selalu mempertimbangkan dampak psikologis sosial yang bakal muncul di masyarakat.
Dalam menangani kasus semacam itu semestinya anggota Polri juga mengedepankan sisi kemanusiaan dan mengembangkan pengetahuan tentang karakter manusia. Hal itu supaya saat menginterogasi, selain berpegang pada KUHP, penyidik tak meninggalkan rasa, cipta, dan karsa sebagai wujud penghargaan terhadap HAM. Bagaimanapun pelaku kriminalitas adalah manusia yang harus dihormati harkat dan martabatnya (terlebih dalam kasus ini, Susanto terbukti tidak bersalah).
Sentuhan Kepribadian
Penyelesaian permasalahan dengan mendasarkan pada KUHP memang menjadi dasar penyidikan. Namun, penguasaan dan pemahaman personel Polri mengenai karakter kepribadian dari individu akan sangat membantu dalam tugas. Dari pemahaman itu, melalui sisi psikologi, penyidik bisa mengorek keterangan sebenar-benarnya dari tersangka tanpa harus menggunakan kekerasan.
Melalui sentuhan psikologis pula, anggota Polri bisa mendeteksi perilaku seseorang sampai pada batasan terakhir defence mechanisms. Selain menggunakan kepekaan psikologis sosial, ada baiknya penyidik memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi pendeteksi kebohongan guna menghindari kekerasan dalam penyidikan.
Interogasi yang disertai dengan kekerasan tdak akan menghasilkan keterangan valid. Bahkan banyak orang terpaksa mendekam di sel Polri, rumah tahanan, atau lembaga pemasyarakatan karena pengakuan yang mereka tandatangani dalam berita acara pemeriksaan lebih disebabkan oleh ketakutan, ketertekanan setelah mengalami penyiksaan atau tindakan lain yang berefek traumatis.
Pernyataan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono bahwa jajaran Polda meminta maaf secara terbuka kepada Susanto dan keluarga, serta akan menanggung biaya pengobatan, patut kita apresiasi. Namun sejatinya, perilaku 4 (dari 8) penyidik di Wonogiri itu menggambarkan bahwa masih banyak anggota Polri yang memerlukan bimbingan dalam melaksanakan tugas.
Hal itu supaya tindakan dan kebijakan anggota polisi bisa mengangkat citra korps, bukan sebaliknya, yaitu makin memperburuk citra kepolisian yang saat ini sedang membangun citra.
Pimpinan Polri tak cukup hanya menjatuhkan sanksi kepada personel yang terbukti bersalah dan meminta maaf kepada pihak ”korban”.
Realitasnya, masih banyak anggota Polri, di luar 8 personel polisi di Wonogiri tersebut, yang masih membutuhkan banyak bimbingan agar bisa berubah menjadi berperilaku baik dan selalu bertindak profesional. Perilaku positif secara otomatis membawa dampak positif bagi korps Bhayangkara. (10)
Sumber: Suara Merdeka Edisi Cetak
*Tugimin Supriyadi, pengamat masalah kepolisian dari Kelompok Studi Psikologi Terapan Jawa Tengah, kandidat doktor Ilmu Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI Jakarta