BNP2TKI Gelar Diskusi Implementasi Rancangan Aksi Nasional HAM

Bogor, BNP2TKI, Kamis (17/10) – BNP2TKI terus berupaya meningkatkan pemenuhan hak-hak buruh migran atau TKI. Salah satunya menggelar diskusi implementasi rancangan aksi nasional HAM di Bogor, Kamis (17/10).

Diskusi bertema “Peran Pemerintah dalam Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Pekerja Migran/TKI” yang diadakan oleh Direktorat Hukum dan Humas BNP2TKI ini dibuka olehKepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat dan menghadirkan nara sumber yaitu Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Y Poeloengan, Direktur Informasi HAM Dirjen Kemenhum HAM Agung Santoso, dan Komisioner Komnas Perempuan Sri Nur Herawati.

Hadir pada acara itu Direktur Pemberdayaan BNP2TKI Arini Rahyuwati, Direktur Mediasi dan Pengaduan Teguh Hendro Cahyono, Direktur Penyiapan Pembekalan Pemberangkatan Arifin Purba, para Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI dari Jakarta, Bandung, Serang, Makassar. Dari mitra pemerintah hadir Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), mantan TKI Noryati Solapari, Asosiasi Himsataki, Apjati dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JARI, SBMI, Migrant Care dan lembaga dunia yaitu, ILO Jakarta dan IOM Indonesia.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI Ramiany Sinaga selaku ketua panitia, kegiatan itu bertujuan membahas permasalahan dan pelanggaran HAM TKI/pekerja migran serta upaya-upaya pencegahan maupun penegakan dan pemenuhan hak asasi TKI.

Ramiany menuturkan, pemerintah Indonesia sudah setahun lebih meratifikasi Konvensi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families 1990 menjadi UU Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran). Juga ada 8 konvensi ILO yang berkaitan dengan hak asasi pekerja yang disebutkan dengan Core Convention atau Fundamental Convention serta Konvensi Internasional lainnya seperti Konvensi CEDAW dan Konvensi tentang Hak-Hak Anak (The Rights of The Child).

Dengan meratifikasi berbagai Konvensi (Konvensi Internasional maupun Konvensi ILO) yang terkait dengan HAM tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia sangat mengakui, menghormati dan menjungjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi pekerja migrant atau TKI.

Dia menjelaskan komitmen Indonesia dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM ini dirumuskan dalam rencana aksi nasional HAM sesuai Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparatur pemerintah.

Hingga kini kasus pelangaran HAM terhadap TKI masih terjadi terutama di negara-negara penempatan dan selama puluhan tahun TKI masih menghadapi persoalan seperti gaji tidak dibayar, kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, dan eksploitasi. (zul/toh/b)      (photography: affandi, herry hidayat, joko purwanto, dwi hartanto)

http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/8942-bnp2tki-gelar-diskusi-implementasi-rancangan-aksi-nasional-ham.html

Post Author: operator.info1