JAKARTA– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menduga adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Pasal 197 KUHAP pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu patut diduga ada pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Monegar Nasution, (23/10/2013).
Sebelumnya, MK memutuskan Pasal 197 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) inskonstitusional bersyarat. Artinya, surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan pasal tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Pasal 197 KUHAP tersebut sempat menimbulkan polemik lantaran banyak terpidana tetap menjalani penahanan sebelum keluarnya putusan MK itu. Padahal, putusan MK itu sendiri bersifat tidak berlaku surut.
Dikatakannya, kelalaian pemerintah dalam mengeluarkan suatu produk hukum bisa dikatakan juga sebagai bentuk pelanggaran HAM. “Karena itu, kita melakukan pengumpulan data dan informasi ini (pelaksanaan Pasal 197 KUHAP), tidak lain adanya unsur patut diduga pelanggaran HAM,” katanya.
Ia menyebutkan, dirinya melakukan pengumpulan data dan informasi tersebut setelah mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang menjadi korban dari pelaksanaan pasal tersebut, yakni pengusaha batu bara, Parlin Riduansyah yang saat ini harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Teluk Dalam, Banjarmasin.
“Sebenarnya warga yang menjadi korban dari penerapan pasal ini, bukan hanya Parlin tapi ada beberapa di daerah lain,” katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan informasi di Banjarmasin dengan mendatangi pelapor sendiri, Kalapas Kelas I Teluk Dalam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dan Polda Kalsel. “Nantinya sampai di Jakarta, kita juga akan melakukan meminta informasi dari Kejagung, Kemenkumham, dan kepolisian,” katanya.
Dari hasil temuan itu, ditambahkan, akan dibawa ke dalam rapat komisioner guna menghasilkan rekomendasi yang akan dikirimkan ke pihak terkait. “Paling tidak dalam satu bulan sudah ada rekomendasinya,” katanya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemankumham) telah merampas kemerdekaan Parlin Riduansyah karena tidak segera membebaskan Parlin dari Lembaga Pemasyarakatan.
Padahal, eksekusi Parlin tidak sah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 22 November 2012 terkait uji materil Pasal 197 Undang-undang (UU) Nommor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Parlin. Yusril mengatakan, Kemenkumham telah menahan orang tanpa dasar hukum dan merampas hak asasi manusia jika tidak segera membebaskan Parlin karena sudah ada putusan MK tersebut. Yusril menyatakan Kemenkumham wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. “Harus dibaca kembali putusan MK itu,” katanya. (ugo) Tri Kurniawan – Okezone