Tim dari Ditjen HAM khususnya Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan Koordinasi dan Konsultasi pada tanggal 10 Mei 2013 Membahas mengenai dugaan pelanggaran HAM yang tidak dikomunikasikan oleh masyarakat namun telah berdampak serius serta berimplikasi akan berdampak lebih mengkhawatirkan daripada saat ini jika tidak segera diselesaikan. Salah satu dugaan pelanggaran HAM tersebut diduga dilakukan oleh pemilik CV Logam Kabupaten Tangerang (Juki Irawan) berupa kerja paksa yang tidak sah terhadap 35 (tiga puluh lima) buruh yang mana hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh Pengusaha. Dalam kerja paksa tidak sah tersebut juga diduga telah terjadi tindak pidana disamping pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum.
Related Posts '
21 MAR
HAM Berat Masa Lalu : Pemulihan Bukan Penjegalan
Jakarta, ham.go.id - Presiden RI telah mengambil langkah ke nyata dalam upaya penyelesaian HAM berat melalui jalur non yudisial. Melalui...
21 MAR
Ditjen HAM Terlibat dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Produk Hukum Sekretariat Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Jakarta, ham.go.id - Direktorat Jenderal HAM turut terlibat dalam penyusunan rencana kerja dan produk hukum Sekretariat Tim Pemantau...
21 MAR
Ditjen HAM Kawal Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama terkait Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas
Jakarta, ham.go.id - Ditjen HAM kawal penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama terkait akomodasi yang layak bagi Penyandang...
21 MAR
Ditjen HAM Tengah Godok Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM)
Jakarta, ham.go.id - Direktorat Jenderal HAM tengah menggodok pembahasan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Terkini,...
20 MAR
Pemerintah Indonesia Terus Berupaya Lakukan Perlindungan Terhadap 115 Anak Indonesia yang Menjalani Proses Hukum yang Tidak Adil di Australia
Jakarta, ham.go.id - Pemerintah Indonesia tidak hanya melakukan perlindungan HAM di tanah air. Upaya serupa juga dilakukan pemerintah...