Tim dari Ditjen HAM khususnya Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan Koordinasi dan Konsultasi pada tanggal 10 Mei 2013 Membahas mengenai dugaan pelanggaran HAM yang tidak dikomunikasikan oleh masyarakat namun telah berdampak serius serta berimplikasi akan berdampak lebih mengkhawatirkan daripada saat ini jika tidak segera diselesaikan. Salah satu dugaan pelanggaran HAM tersebut diduga dilakukan oleh pemilik CV Logam Kabupaten Tangerang (Juki Irawan) berupa kerja paksa yang tidak sah terhadap 35 (tiga puluh lima) buruh yang mana hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh Pengusaha. Dalam kerja paksa tidak sah tersebut juga diduga telah terjadi tindak pidana disamping pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum.
Related Posts '
12 AUG
Ditjen HAM Susun Masukan Untuk Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
Jakarta, ham.go.id - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) menggelar Rapat Analisa Peraturan Perundang-Undangan dari...
10 AUG
Meriahkan HDKD ke 77, Ditjen HAM Turunkan Tim Putra dan Putri dalam Pertandingan Voli
Jakarta, ham.go.id - Ditjen HAM kembali memeriahkan HDKD ke 77 dalam pertandingan bola Voli, meskipun “kontingen” Direktorat Jenderal...
08 AUG
Ditjen HAM Tengah Susun Desain Assesmen Demi Dorong Implementasi Program KKPHAM Lebih Efektif dan Berdampak Positif
Bogor, ham.go.id - Bekerja sama dengan Raoul Wallenberg Institute, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat konsinyering desain assesmen...
08 AUG
Ditjen HAM Jaring Masukan dan Rekomendasi dalam Proses Penyusunan Rancangan Permenkumham tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Kemenkumham
Jakarta, ham.go.id - KemenkumHAM tengah menggodok rancangan permenkumHAM tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA). Rencana tersebut...
08 AUG
Ditjen HAM Gelar Apel Pagi, Kembali Gelorakan Nilai BerAkhlak
Jakarta, ham.go.id - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menggelar apel pagi internal secara hybrid pada Senin, (8/8). Sekretaris...