Tim dari Ditjen HAM khususnya Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan Koordinasi dan Konsultasi pada tanggal 10 Mei 2013 Membahas mengenai dugaan pelanggaran HAM yang tidak dikomunikasikan oleh masyarakat namun telah berdampak serius serta berimplikasi akan berdampak lebih mengkhawatirkan daripada saat ini jika tidak segera diselesaikan. Salah satu dugaan pelanggaran HAM tersebut diduga dilakukan oleh pemilik CV Logam Kabupaten Tangerang (Juki Irawan) berupa kerja paksa yang tidak sah terhadap 35 (tiga puluh lima) buruh yang mana hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh Pengusaha. Dalam kerja paksa tidak sah tersebut juga diduga telah terjadi tindak pidana disamping pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum.
Related Posts '
26 SEP
Rancangan Peraturan Presiden terkait Strategi Bisnis dan HAM (Ranperpres Stranas BHAM) Sudah Ada di Meja Presiden
Semarang, ham.go.id - Rancangan Peraturan Presiden terkait Strategi Bisnis dan HAM (Ranperpres Stranas BHAM) sudah ada di meja presiden....
25 SEP
Dirjen HAM Sambut Hangat Para Pimti Pratama yang Baru Saja di Lantik
Gass Poll capaian kinerja melalui formasi lengkap pejabat tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM,...
25 SEP
Pelantikan Pejabat KemenkumHAM, Ini Pesan MenkumHAM
Jakarta, ham.go.id - Dirjen HAM beserta pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hadir langsung pada pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan...
25 SEP
Indonesia ikut berpartisipasi dalam South-East Asia Experience Sharing Meeting on National Mechanisms for Implementation
Bangkok, ham.go.id - Indonesia ikut berpartisipasi dalam South-East Asia Experience Sharing Meeting on National Mechanisms for...
25 SEP
Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Fungsional Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM
Jakarta, ham.go.id - Keluarga Besar Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengucapkan Selamat atas dilantiknya Dr. Farid...