Tim dari Ditjen HAM khususnya Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan Koordinasi dan Konsultasi pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 membahas mengenai dugaan pelanggaran HAM yang tidak dikomunikasikan oleh masyarakat namun telah berdampak serius serta berimplikasi akan berdampak lebih mengkhawatirkan daripada saat ini jika tidak segera diselesaikan. Salah satu dugaan pelanggaran HAM tersebut terkait dengan adanya beberapa surat elektronik dari beberapa negara diantaranya Do Hyun Koh dari Seol Korea, Lisa Natterer dari Viena, dan Catherine Thomson dari Manchester mengenai keprihatinan atas ditangkapnya 26 Petani dan 3 aktivis lingkungan hidup yang disertain kekerasan oleh aparat di Palembang
Related Posts '
01 FEB
Ditjen HAM Kembangkan Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)
Jakarta - Sebagai upaya dalam mendukung implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di unit kerja Kemenkumham, Direktorat Jenderal...
31 JAN
Ditjen dan RWI lakukan Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama di Yogyakarta
Raoul Wallenberg Institute (RWI) senantiasa menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM khususnya terkait pemajuan HAM di Indonesia. Selama...
31 JAN
Plt. Dirjen Hadir di DPR bahas wacana ratifikasi ICPED
Bersama dengan Komisi I DPR, Pemerintah membahas mengenai wacana ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa (ICPED). Hadir mewakili...
30 JAN
Ditjen HAM Terima Kunjungan Pertamina, Tunjukan Keseriusan Implementasi Bisnis dan HAM
Jakarta, ham.go.id - Pemenuhan hak asasi manusia menjadi hal yang integral dalam bisnis, tidak terkecuali bagi badan usaha milik negara....
30 JAN
Podcast Bicara HAM Episode “Outlook 2023: Kerja Sama HAM”
Jakarta, ham.go.id - #SobatHAM tahu nggak sih bahwa selain menyediakan pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, pemerintah juga punya...