Pada tanggal 23 September 2013 Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Harmonisasi Rancangan PP yang Harmonis dengan HAM Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusun rumusan rekomendasi atas rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban yang harmonis dengan HAM dan menginventarisasi materi muatan dalam produk hukum dimaksud dalam bentuk rekomendasi.
Bertindak sebagai narasumber adalah DR.Suhariyono, MA selaku perwakilan dari Kemenkumham dan Abdul Haris Semendawai, SH, LLM, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban