RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL (KONVENSI PELINDUNGAN HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA)

Pada tanggal 4-6 September 2013 DIrektorat Jenderal HAM mengadakan Rakor Pelaksanaan Instrumen HAM internasional (Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) di Hotel Royal Bogor Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan bahan/data/masukan dari Kementerian/Lembaga terkait tentang implementasi mengenai Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga antara lain: Kemenkumham, TNI, Polri, Kemenakertrans, Bappenas, Kemenlu, dan BNP2TKI.
Hasil yang diharapkan dicapai dalam kegiatan ini antara lain:

  1. Tersedianya bahan/data/masukan  tentang implementasi instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia khususnya  mengenai Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
  2. Terwujudnya draft/identifikasi implementasi instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia khususnya mengenai Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya  yang untuk selanjutnya sebagai bahan penyusunan laporan ke Komite Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Post Author: kasi.online