Komnas HAM Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Penahanan Parlin

JAKARTA– Mahasiswa mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, Edi Teguh Widodo.

Kelompok mahasiswa dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, serta Aksi Mahasiswa Unlam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, dan Lembaga Advokasi yakin betul bahwa ada pelanggaran HAM dalam penahanan Parlin Riduansyah. “Kami yakin dan kuat dugaan kalau ada pelanggaran HAM di Lapas Teluk Dalam terhadap salah satu penghuninya yakni Parlin, bukti nyatanya adalah dengan datangnya tim dari Komnas HAM yang menyelidiki hal ini beberapa pekan lalu,” ujar juru bicara mahasiswa Reza, dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2013).

Dijelaskannya, kedatangan Komnas HAM yang diwakili Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution akhir Oktober lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam semakin memperkuat dugaan pelanggaran HAM oleh Edi.

Edi sebelumnya  telah dilaporkan ke Polda Kalsel dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/115/VII/2013/KALSEL/Dit Reskrimum, pada tanggal 10 Juli 2013 dengan dugaan melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan 421 KUHP. “Kami sangat mendukung langkah-langkah Komnas HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM dalam kasus ini. Kami dari kalangan mahasiswa, siap mengawal segala rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM,” terangnya.

Rencananya, aliansi mahasiswa ini akan menyambangi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin pada Senin 11 November mendatang untuk melakukan audensi langsung dengan Edi.

Sekadar diketahui, komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution sebelumnya menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Edi terkait penahanan Parlin. Parlin dianggap menjadi korban kontroversi Pasal 197 KUHAP. Putusan Parlin sendiri telah dinyatakan batal demi hukum.

Kalapas sejatinya menolak menjebloskan Parlin ke penjara dan penahanan pun batal demi hukum. Komnas HAM pada 21 Oktober sampai 25 Oktober 2013 silam telah melakukan investigasi dengan mendatangi Kepala LP Kelas I Teluk Dalam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dan Polda Kalsel.

“Kita melakukan pengumpulan data dan informasi ini (pelaksanaan Pasal 197 KUHAP), tidak lain adanya unsur patut diduga pelanggaran HAM,” kata Maneger.
(ugo)  Rizka Diputra – Okezone

http://news.okezone.com/read/2013/11/09/339/894344/komnas-ham-didesak-usut-dugaan-pelanggaran-penahanan-parlin

 

Post Author: operator.info1