Merampas Tanah, Melanggar Hak

Dalam rangka perayaan Hari Hak Asasi Manusia sedunia, kita menyaksikan situasi yang mencemaskan. Hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam berada dalam tekanan hebat seiring dengan meningkatnya penetrasi kepentingan kapital dalam bungkus pelbagai macam proyek atas nama investasi, ekspansi perkebunan, industri ekstraktif, serta pembangunan infrastruktur. Dalam dua tahun terakhir, proyek-proyek yang tercantum dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tersebut dijalankan secara masif di seluruh Indonesia.
Aktor utama yang bertanggung jawab atas pengambilalihan tanah rakyat melalui MP3EI adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Korporasi.Sementara itu, aktor pendukung yang paling berperan adalah militer dan spekulan tanah. Demikian simpulan Workshop Konsolidasi Data Konflik Sumber Daya Alam/Agraria di Indonesia yang dilaksanakan Perkumpulan HuMa bersama 23 organisasi jaringan pendokumentasi konflik pada 27 November lalu di Bogor.[1] Workshop Konsolidasi tersebut diadakan untuk mengantisipasi tahun politik 2014. Tahun politikditengarai bakal meningkatkan konflik agraria seiring dengan maraknya transaksikolutif kepentingan ekonomi dengan kebijakan-kebijakan politik.

“Pemerintah Pusat berperan besar dalam memfasilitasi kebijakan-kebijakan yang top-down, tidak partisipatif, kapitalistik, dan abai terhadap hak masyarakat atas tanah, misalnya penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional,” papar Widiyanto, bidang Pembaruan Kebijakan dan Resolusi Konflik HuMa. Pemda tampak hanya menyesuaikan RTRWP/Kagar selaras dengan kepentingan MP3EI, agar mudah memberi izin lokasi, dan lain-lain. Korporasi dengan kekuatan ekonomi-politiknya berperan penting dalam menentukan orientasi kebijakan yang kapitalistik ini.

Militer dan polisi harus bertanggung jawab atas penggunaan kekerasan dalam memaksa pengambilalihan tanah masyarakat dan ketika menghadapi penolakan proyek oleh masyarakat. Aktor pendukung lain yang turut terlibat adalah para tokoh informal yang predatoris dan para spekulan tanah.

“Kebijakan MP3EI tidak mengoreksi dan menyelesaikan konflik, tetapi justru memperluas, memperbanyak dan menambah konflik sumberdaya alam/agraria baru,” papar Nurul Firmansyah, Koordinator Program HuMa. “Penundaan penyelesaian konflik agraria merupakan pembiaran pelanggaran HAM dan penundaan pemenuhan HAM,” tambah Sandra Moniaga, komisioner KOMNAS HAM dalam presentasinya dalam workshop.

Hingga November 2013, Perkumpulan HuMa dan jaringan mencatat 278 konflik yang berlangsung di 24 provinsi. Bila data sebelumnya mengestimasi luasan area konflik mencapai 2.043.287 hektar, kini luas wilayah indikatif konflik bertambah menjadi 2.706.725 hektar. Jumlah konflik sektor kehutanan mencapai 73 kasus, konflik agraria/pertanahan 40 kasus, pertambangan 22 kasus dan yang paling banyak adalah perkebunan yang mencapai 143 kasus.

A. Sektor Kehutanan

Konflik kehutanan antara masyarakat adat/lokal dengan Kementerian Kehutanan/Taman Nasional dan kelompok bisnis kehutanan muncul sebagai akibat dari: pertama, penunjukan kawasan hutan secara sepihak; kedua, penentuan zonasi di taman-taman nasional yang kemudian dikuatkan dengan penataan ruang yang tidak partisipatif, serta; ketiga,pemberiankonsesi pemanfaatan hutan dan tambang di kawasan hutan yang berakibat pada perampasan dan pembatasan hak-hak atas tanah dan sumber daya alam masyarakat hukum adat dan lokal.

Panel Kehutanan mencatat bahwa konflik berupa perampasan hak atas tanah masyarakat adat terjadi antara lain di Aceh, yaitu di Taman Nasional Gunung Lauser, di Bengkulu yaitu di 10 desa di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat serta17 desa di kawasan hutan lindung, di Jawa Barat dan Banten, yaitu di 314 kampung di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, Di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, di Kelurahan Batang Barat, yang mayoritas wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung, Demikian pula dengan desa Bonto Katute di Kab. Sinjai.

“Penunjukan sepihak Kawasan Ekosistem Leuser berdasar Keppres No. 33 tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser seluas 1.790.000 hektar melahirkan marjinalisasi, kemiskinan dan pembatasan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat,” papar Zulfikar Arma, Koordinator Jaringan Kerja Masyarakat Adat (JKMA) Aceh.

B. Sektor Perkebunan

Workshop konsolidasi data konflik nasional berhasil mendokumentasikan tujuh konflik perkebunan. Ketujuh konflik perkebunan tersebut adalah: Kasus Perkebunan PT Sumber Hasil Prima dan PT Sinar Sawit Andalan di Sungai Garung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat; Kasus Perkebunan PT Selatan Argo Makmur Lestari di Desa Nusantara, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; Kasus Perkebunan PT Rezeki Alam Semesta Raya di Desa Katimpun, Kalumpang, Pulau Kaladan dan Desa Sei Ahas, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng; Kasus Perkebunan PTPN di Kecamatan Arso[2],Kabupaten Jayapura Papua; Kasus Perkebunan PT Malindo Mas di Desa Labanan Jaya,Labanan Makarti, Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau,Kalimantan Timur; Kasus Perkebunan PT Hevindo di Desa Bitung, Desa Nanggung, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Kasus HGU dan HGB PT MNC Group di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupeten Bogor,Jawa Barat. Total areal konflik dari ketujuh kasus perkebunan tersebut mencapai ± 100.605 hektar.

“Menariknya,mayoritas kasus perkebunan meledak setelah kebijakan desentralisasi berlangsung. Lewat konflik sumberdaya alam/agraria, kita tahu desentralisasi mengalami pembajakan oleh elit lokal,” papar Erwin Dwi Kristanto dari HuMa.

C. MP3EI

Dua pola utama dalam proses perampasan hak masyarakat atas tanah sebagai akibat dari MP3EI adalah: pertama,Pemerintah dan korporasi melakukan konversi lahan pertanian produktif dalam skala luas demi memuluskan kepentingan ekonominya. Komite Kerja Rakyat, sebuah organisasi rakyat di Banten mencatat sekitar 5.000 hektar kawasan pertanian produktif di Kecamatan Anyer,Serang, akan berubah fungsi sebagai bagian dari Kawasan Strategis Selat Sunda. Sementara di Bantaeng, Sulawesi Selatan, tanah persawahan dan budidaya masyarakat seluas 5.000 ha telah beralih fungsi menjadi Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang diperuntukkan untuk industri pengolahan bijih besi dan nikel.
Kedua, pemerintah dan swasta cenderung membangun sarana infrastruktur baru daripada melakukan revitalisasi sarana yang ada. Dampaknya adalah tergusurnya 11 desa di Kecamatan Sajira, Maja,Rangkasbitung dan Cimarga di Kabupaten Lebak oleh pembangunan Waduk Karian seluas 2.176 hektar. “Belasan desa juga terancam ditenggelamkan paksa demi kelancaran pembangunan Waduk Bubur Gadung di Jatigede, Sumedang,” tutur Ken Yusriansyah dari Konsorsium Pembaruan Agraria.
Konflik agraria dan sumber daya alam di atas diwarnai oleh sejumlah pelanggaran atas hak asasi manusia, di antaranya (1) hak milik [u1] atas tanah; (2) hak akses terhadap sumber daya alam;(3) hak atas lingkungan hidup yang layak dan sehat; (4) hak atas atas rasa aman; (5) hak atas tempat tinggal; (6) hak atas kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat; (7) hak atas informasi publik dalam proses perencanaan proyek dan (8) hak atas keragaman dan kearifan lokal.
[1] Workshop tersebut menghadirkan para pendamping hukum rakyat (PHR) dari lembaga: Rimbawan Muda Indonesia (RMI) Bogor; Perkumpulan Bantaya (Sulawesi Tengah); Perkumpulan Wallacea (Sulawesi Selatan); Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) Kalimantan Barat; LBH Semarang (Jawa Tengah); Q-Bar,(Sumatera Barat); Komnas HAM (Jakarta); Sawit Watch (Bogor); Jatam(Eksekutif Nasional); Walhi (Eksekutif Nasional); JKMA (Aceh); Walhi(Bengkulu) ; KPA Jakarta; Komite Kerja Rakyat (Pandeglang, Banten); Walhi (Sumatera Selatan); Akar Foundation (Bengkulu); Portal Hutan Riau; Papan Jati (Jawa Timur); Walhi(Kalimantan Tengah); Yayasan Petak Danum Kapuas (Kalimantan Tengah); PADI (Kalimantan Utara); Menapak (Kalimantan Timur); AMAN(Sulawesi Selatan); Balang (Sulawesi Selatan) dan PT PPMA (Jayapura, Papua)
[2] Pasca UU Otonomi khusus(2001) terjadi perubahan dari kecamatan menjadi distrik dan pemekaran kabupaten pada tahun 2004 dari Kabupaten Jayapura menjadi Kabupaten Keerom.

Sumber : http://pembebasan-pusat.blogspot.com
Posted by PEMBEBASAN (Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional) on Minggu, Januari 05, 2014

Post Author: operator.info1