Komnas HAM Selidiki Pembuangan Pasien di RS Lampung

[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung terkait pembuangan pasien lanjut usia di Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo (RSUD ADT), Lampung.

“Hari ini Komnas HAM akan mendatangi RSUD dan bertemu dengan Direktur Rumah Sakit, dan besok pertemuan dengan Wali Kota, kami ingin memastikan rakyat berhak mendapatkan pelayanan kesehatannya,” kata Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Komnas HAM Natalius Pigai dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Pigai, sesuai dengan instrumen hukum HAM, Hak Ekosob yang diratifikasi di Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 maupun UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan HAM termasuk kebutuhan atas pelayanan kesehatan.

“Oleh karena itu maka seandainya pihak rumah sakit terbukti membuang pasien, maka merupakan sebuah pelanggaran HAM,” ujarnya.

Pada 21 Januari lalu, pasien atas nama Suparman (60), ditelantarkan di sebuah gubuk di Desa Sukadanaham Kecamatan Tanjungkarang Barat, Lampung, saat hendak dipindahkan ke Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung dari Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo (RSUD ADT), Lampung. Setelah ditemukan, pasien tersebut meninggal dunia.

Enam tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhaimin, Andika, Rika, Andi, Adi dan Rudi.

Mereka mengaku disuruh pejabat RSUD ADT Bandar Lampung, yakni Heriyansah Kasubag Umum dan Humas, dan Kepala Ruangan Rawat Inap E2 Mahendri, untuk membuang pasien yang diketahui mengalami gangguan jiwa itu. [Ant/L-9]

Kamis, 6 Februari 2014 | 15:03
http://www.suarapembaruan.com/nasional/komnas-ham-selidiki-pembuangan-pasien-di-rs-lampung/49131

Post Author: operator.info1