12 Februari 2014
Jakarta – Sebagai peningkatan wawasan dan pengembangan karakter para pegawai di lingkungan Ditjen HAM, Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal HAM kembali menyelenggarakan kegiatan Capacity Building Ditjen HAM 2014. Kegiatan dilaksanakan di di Ruang Rapat Utama, Gedung Direktorat Jenderal HAM. Peserta terdiri dari seluruh pejabat dan pegawai Ditjen HAM. Acara kali ini mendatangkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Acara diawali oleh pengarahan dari Direktur Jenderal HAM. Beliau menyampaikan agar Capacity Building ini dapat meningkatkan kinerja pegawai. Menambah disiplin pegawai dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan juga makin menjadikan pegawai Ditjen HAM sebagai pegawai negeri sipil yang profesional. Materi Capacity Building kali ini adalah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Dua hal ini dirasa perlu diberikan sebagai materi, karena merupakan isu aktual yang masih hangat dan banyak didiskusikan. Selanjutnya, Dirjen HAM membuka acara ini secara resmi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan narasumber Bapak Sukamto dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Narasumber menjelaskan mengenai jenis, status, kedudukan, tugas, dan fungsi dari Aparatur Sipil Negara sesuai dengan UU tersebut. Selain itu, narasumber juga memberikan gambaran mengenai isi dari UU, hak dan kewajiban dari ASN. Penjelasan dari Bapak Sukamto mendapatkan tanggapan yang positif dari peserta. Hal ini terbukti dari banyaknya peserta yang bertanya mengenai UU ASN. Banyak Peserta yang merasa simpang siur dengan berlakunya UU ASN, terutama mengenai masa pensiun, penambahan masa tugas, serta hak dan kewajiban dari pegawai negeri sipil dengan berlakunya ASN ini. Dengan adanya penjelasan dari narasumber maka pegawai Ditjen HAM tidak lagi merasa bimbang terhadap UU ASN.
Memasuki sesi berikutnya, peserta mendapatkan pencerahan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sebagaimana kita ketahui, terhitung tanggal 1 Januari 2014, PT. Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perbedaan antara Askes dan BPJS Kesehatan terletak pada peserta, manfaat pelayanan, fasilitas kesehatan, pola tarif, dan iuran. Begitulah yang disampaikan oleh Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan dan juga narasumber, Bapak Hutagaol. Peserta dan manfaat pelayanan dari BPJS Kesehatan lebih komprehensif daripada Askes. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari seluruh penduduk Indonesia, 5 orang per keluarga, dan dapat menambah anggota keluarga lain dengan menambah iuran. Banyak juga peserta yang melemparkan pertanyaan kepada narasumber mengenai perubahan Askes ke BPJS Kesehatan dan penambahan manfaat dari BPJS Kesehatan ini.
Acara pun berakhir pada pukul 12.00 WIB dan mendapatkan applause yang sangat baik dari seluruh pegawai Direktorat Jenderal HAM. Selanjutnya, dengan berakhirnya pemaparan dari BPJS Kesehatan maka berakhir pula Capacity Building Direktorat Jenderal HAM T.A. 2014 dan yang kemudian dilanjutkan dengan acara ramah tamah pegawai.

