[JAKARTA] Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, pengedar narkoba, korupsi, dan terorisme tidak boleh mendapat pembebasan bersyarat.
Pelaku ketiga jenis tindak pidana itu harus mendapat hukuman berat, bahkan hukuman mati. Karena akibat perbuatan dari tiga tindak pidana itu sangat luas menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Menurut pendapat saya, dalam RUU KUHP nanti masalah narkoba, korupsi, dan terorisme harus mendapat hukuman berat, bahkan hukuman mati. Pemerintah tidak boleh lagi memberikan pengampunan atau pembebasan bersyarat seperti yang terjadi dengan ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby,” kata Akhiar pada diskusi bertema “Revisi RUU KUHP” bersama Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandari di Gedung DPR, Selasa (11/2).
Menurut Akhiar, pembebasan bersyarat atas pelaku kejahatan narkoba Schapelle Leigh Corby telah membingungkan masyarakat, karena langkah itu mengganggu rasa keadilan masyarakat.
Walau dari sisi hukum pidananya tidak ada yang dilanggar. Karena itu, ia menyarankan kepada DPR yang akan membahas RUU KUHP agar untuk kasus narkoba, korupsi, dan teroris tidak perlu ada pembebasan bersyarat.
“Pidana yang mendapat bebas bersyarat itu tidak boleh pada kasus kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme. Karena ketiga kejahatan tersebut dampaknya sangat besar dan luas yang merusak bangsa ini,” katanya.
Menurutnya, hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dijadikan alasan atau justifikasi untuk memberikan grasi kepada kejahatan narkoba tersebut.
Selain itu, seharusnya ada penegasan hukum apa yang dimaksud dengan bebas bersyarat tersebut.
Menurutnya, penegasan hukum itu harus merujuk pada KUHAP.
Artinya setelah menjalani hukuman dua pertiga penjara, apakah sudah tepat bagi kasus narkoba itu diberikan bebas bersyarat. [L-8]
Sumber :suarapembaruan.com