Langgar Undang-undang, Kemenakertrans Digugat Himsataki

Jakarta – Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), melalui tiga pengurusnya menggugat pihak Kemenaketrans utamanya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI serta Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) masing-masing Muhaimin Iskandar serta Reyna Usman, terkait kebijakan penempatan TKI yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan termasuk perlakuan yang menyebabkan diskriminatif.

Fahmi Bachmid selaku Kuasa Hukum Himsataki, Minggu (16/2/2014)
menyatakan Dirjen Binapenta dan Menakertrans mengizinkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk menempatkan TKI tanpa jaminan dan kepastian hukum, sekaligus mengizinkan penempatan ke negara yang tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia.
Fahmi mendapat kuasa dari Yunus M Yamani (penggugat I), Rusdi Basalamah (penggugat II), dan Vebry Krisnandharu (penggugat III). Ketiganya pengurus Himsataki.

Yunus dan dua rekannya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dirjen Binapenta (tergugat I), Menakertrans (tergugat II), Presiden RI (turut tergugat I), dan DPR RI (turut tergugat II).

Dalam surat gugatan tersebut dikatakan, Kemenakertrans dipandang melakukan tindakan diskriminasi karena sejak 1 Agustus 2011 telah menghentikan sementara pelayanan penempatan TKI ke Arab Saudi, dan sampai saat gugatan ini didaftarkan penghentian sementara masih tetap berlaku.

Bahkan, Menakertrans melalui Dirjen Binapenta dinilai melayani PPTKIS lain yang menempatkan TKI ke negara yang belum membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Pasal 27 Ayat (1), menyebutkan penempatan TKI ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Republik Indonesia, atau negara yang memiliki perlindungan terhadap tenaga kerja asing.

http://edisinews.com/berita-langgar-undangundang-kemenakertrans-digugat-himsataki.html

Post Author: operator.info1