TKI Ilegal yang Dideportasi Tak Punya Hak Pilih

Ratusan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) berkumpul di rumah penampungan sebelum diberangkatkan (Foto: Aktual.co/Tino Oktaviano)
Jakarta, Aktual.co — Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi atau diusir Pemerintah Malaysia berpeluang tidak mendapat hak pilih lantaran tidak memiliki identitas kependudukan, kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Said Sirajudin, di Tanjungpinang, Senin (17/2).

“Mereka (TKI ilegal) yang dipulangkan ke Tanah Air melalui Tanjungpinang maupun Batam tidak mungkin ditetapkan menjadi pemilih karena tidak memiliki identitas kependudukan,” kata dia.

Menurutnya jika mereka boleh memilih, kemungkinan hal itu akan menjadi permasalahan, karena bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu.

Said menegaskan lembaga penyelenggara pemilu tidak memiliki hak untuk memberi hak suara kepada mereka. Kecuali TKI usiran Malaysia yang menetap sementara waktu di Tanjungpinang dan Batam, sebelum dipulangkan ke kampung halamannya itu, memiliki hak untuk memilih sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.

“Kami dapat dipidanakan jika menghilangkan hak pilih warga yang memenuhi persyaratan untuk memilih pada Pemilu 2014. Namun kami tidak dapat menetapkan orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih,” ujarnya.

KPU RI, provinsi maupun KPU kabupaten dan kota tidak memiliki hak untuk memberi identitas kependudukan kepada mereka. Pemberian identitas kependudukan yang merupakan wewenang pemerintah juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap pekan itu ada ratusan TKI ilegal yang diusir Pemerintah Malaysia ke Tanah Air,” terangnya.

Namun, menurut dia, permasalahan hak pilih yang diberikan kepada TKI bermasalah yang hanya tinggal selama beberapa hari di Tanjungpinang dan Batam perlu mendapat kebijakan khusus.

Kebijakan itu hanya dapat diberikan oleh pemerintah pusat, semacam surat keputusan agar TKI usiran Pemerintah Malaysia itu dapat memilih. (Nur Lail )

http://www.aktual.co/infotki/110441tki-ilegal-yang-dideportasi-tak-punya-hak-pilih

Post Author: operator.info1