Pencabutan Moratorium TKI Perlu Persetujuan DPR

Jakarta – DPR RI menilai pemerintah tidak sensitif apabila mencabut kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi karena sejumlah permasalahan masih membelengu para pejuang devisa ini. Selama moratorium diterapkan tercatat 41 Pekerja Rumah Tangga migran terancam hukuman mati serta beberapa daftar kasus kekerasan lain yang belum jelas proses hukumnya.

“Kita melihat ini ada upaya dari pemerintah untuk mencabut moratorium yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dengan DPR. DPR diminta untuk menolak moratorium itu untuk dicabut. Untuk itu, Pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti hal ini. Jika memang ada pencabutan moratorium, Pemerintah perlu berkomunikasi dengan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, usai menerima LSM Migrant Care dan delegasi TKI, di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Wakil Ketua DPR bidang Korinbang ini berjanji akan segera menyurati Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala BNP2TKI untuk meminta kejelasan mengenai rencana pencabutan kebijakan moratorium ini.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan rasa prihatin mendengar perkembangan kasus hukum Satinah, TKI asal Semarang yang terancam akan dieksekusi mati pada 3 April nanti, jika tidak membayar diyat atau denda sebesar Rp 21 miliar. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur ini mengapresiasi langkah Migrant Care untuk mencari dana penyelamatan Satinah.

Soal hukuman kepada Satinah, Indonesia harus membayar denda atau diyat sekitar Rp 21 miliar, dan sepertinya Pemerintah tidak memiliki dana, maka Migrant Care melakukan gerakan untuk membantu Satinah. Kalau dia (Satinah) tidak ditolong, maka akan dipancung. Semoga gerakan ini akan diikuti oleh seluruh masyarakat, dalam rangka menyelamatkan saudari Satinah,” jelas Pram, sapaan akrab Pramono.

Lebih jauh ia mengkritisi permasalahan TKI ini belum mendapat perhatian sepenuhnya dari pemerintah. Menurutnya perlu perubahan sistem dalam penanganan TKI. “Pemerintah kita selalu tergagap-gagap kalau ada persoalan TKI, misalnya ketika TKI mau dihukum. Harus ada perubahan sistem dalam pengaturan terhadap TKI. Jangan TKI ini hanya dibutuhkan untuk kepentingan bisnis atau hal yang hanya untuk keuntungan negara. Termasuk gerakanmencabut moratorium itu, tidak lepas dari bisnis perorangan atau kelompok yang diuntungkan dengan dicabutnya moratorium itu,” tandasnya.

Sementara itu anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka yang ikut mendampingi dalam pertemuan tersebut menggarisbawahi turunnya anggaran perlindungan TKI. Pada tahun 2014 dianggarkan Rp 99,3 miliar lebih rendah dibandingkan tahun 2013 lalu yaitu Rp 124,3 miliar.

“Penurunan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat sebanyak Rp 24 miliar ini adalah jumlah yang cukup besar. Pemerintah Indonesia sudah seharusnya agresif melakukan negosiasi untuk membuat perjanjian tertulis, yang harus berisi perlindungan kepada TKI,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam kesempatan ini, turut hadir menyampaikan aspirasi Iin, saudara Satinah. Ia berharap DPR bisa membantu saudara bisa segera bebas dari hukum dan dipulangkan ke tanah air. (sr purwady)

Sumber Berita: http://edisinews.com/berita-pencabutan-moratorium-tki-perlu-persetujuan-dpr.html

Post Author: operator.info1