RUU Pilkada Berpeluang Disahkan setelah Pileg

[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal disahkan setelah pemilihan legislatif (pileg). Sebab, pemerintah dan DPR belum menemukan kesepakatan terhadap sejumlah butir krusial.
“RUU Pilkada belum pasti kapan akan dibawa ke paripurna. Beberapa fraksi menyatakan mereka bukan mesin, tidak bisa dipaksa. Jadi kemungkinan pengesahan ditunda,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu di Jakarta, Jumat (21/2).

Sekadar diketahui, DPR memasuki masa reses pada 6 Maret 2014. “Kita memang berkomitmen sahkan RUU Pilkada sebelum reses. Namun, dikhawatirkan hasil dari RUU Pilkada tidak optimal. Apalagi beberapa anggota saat ini sibuk menghadapi pileg,” ujar Khatibul.
Dia menyatakan, salah butir paling krusial ialah mekanisme pilkada bupati dan wali kota. “Belum ada titik temu pilkada bupati dan wali kota dilaksanakan langsung atau lewat DPRD. Perdebatan masih alot,” ucap politikus Partai Demokrat (PD) ini.

Dia menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa pilkada juga menjadi butir krusial. “Apakah penyelesaian sengketa pilkada akan tetap di MK (Mahkamah Konstitusi), belum ada kesepakatan. Sebab dalam draft RUU Pilkada, ada penyerahan kewenangan penyelesaian sengketa dari MK ke MA (Mahkamah Agung).

Sumber : Suara Pembaharuan (SP)

Post Author: kasi.online