Lindungi Anak Indonesia dari Pornografi

Hidayatullah.com–Terungkapnya kasus bisnis situs video porno yang diperankan anak-anak membuat keperihatinan Maneger Nasution, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Komnas HAM prihatin dengan kondisi generasi muda kita, tanpa dijejali dengan pornografi dan pornoaksi pun sudah sangat sakit,” ujar Maneger kepada hidayatullah.com, Rabu (26/02/2014) sore.

Kata Maneger, pelaku bisnis video porno anak ini telah melanggar HAM anak. Hal ini tertuang dalam Pasal 28B (2) UUD 45, setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, di samping fisik juga non fisik, termasuk kekerasan pornografi atau pornoaksi. Juga dalam UU 39/99 tentang HAM pasal 58 (1).

Maneger juga mengungkapkan sejatinya pornografi dan pornoaksi merupakan pelanggaran HAM. Kenapa?

“Karena pasal 28J (2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU. Nah, pornografi dan pornoaksi dengan alasan kebebasan sudah dibatasi oleh UU anti pornografi,” ungkap Maneger.

Seperti diberitakan banyak media, Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu membongkar kasus bisnis situs video porno anak. Mabes Polri menemukan total 120.000 video porno yang di dalamnya melibatkan anak-anak.

Ia juga mendesak pemerintah untuk menetapkan Indonesia darurat pornografi atau pornoaksi.*

Rep: Ibnu Syafaat Editor: Cholis Akbar
http://www.hidayatullah.com/read/2014/02/27/17260/lindungi-anak-indonesia-dari-pornografi.html

Post Author: operator.info1