[MEDAN] Sebanyak 14 tenaga kerja wanita asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disekap di gedung penangkaran burung walet di Jalan Brigjen Katamso Lingkungan I, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPAID Sumut) menegaskan, Mohar sebagai penyekap 14 TKWitu bisa dijerat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini bisa diterapkan polisi. Sebab, para TKW tidak dibenarkan tersangka keluar gedung penangkaran. Selain itu, makanan yang diberikan diduga tidak layak. Hal yang memiris, para korban dipaksa kerja meski dalam kondisi sakit,” ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan KPID Sumut, Muslim Harahap di Medan, Senin (3/3).
Muslim mengatakan, ancaman hukuman yang paling berat perlu diterapkan polisi dalam memproses pemilik usaha penangkaran burung walet tersebut.
Soalnya, sudah ada dua wanita asal NTT tersebut yang meninggal dunia. Keduanya adalah Marni Baun (24) yang meninggal pada pertengahan Februari, dan Riska Bota (22) yang meninggal dunia pada Kamis (27/2) malam.
“Tindakan Mohar dalam mempekerjakan TKW asal NTT itu sudah tidak manusiawi. Dia sudah melanggar hak – hak yang mendasar dari para pekerja. Bahkan, kami menerima laporan, para korban bekerja tanpa diberi gaji. Mereka hanya diberikan kwitansi kosong untuk ditandatangani. Seharusnya, kasus ini menjadi perhatian serius. Kasus ini bukan hanya eksploitasi,” katanya.
Menurutnya, perlakuan Mohar terhadap para korban itu mengarah pada penyiksaan psikologis.
Soalnya, para korban bekerja dengan majikan sadis itu sudah berjalan selama tiga tahun. Sehingga, sangat tidak pantas jika polisi hanya menjerat Mohar dalam kasus eksploitasi.
Apalagi, di antara korban ada yang terjangkit penyakit radang paru – paru. Ini memiris karena korban terkena penyakit itu di tempat kerjanya.
“Kami akan mendesak pihak kepolisian supaya menerapkan pasal dengan ancaman hukuman paling berat buat pemilik usaha penangkaran burung walet tersebut. Kami akan selalu mengawal setiap perkembangan kasus menyedihkan tersebut. Tidak salah jika pasal dengan ancaman hukuman mati diterapkan terhadap tersangka. Ancaman hukuman paling berat ini perlu diterapkan supaya membawa efek jera,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan, Kompol Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan, tersangka Mohar dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang eksploitasi dan perdagangan anak.
Polisi belum menemukan adanya unsur penganiayaan terhadap para korban selama bekerja di tempat penangkaran walet tersebut.
“Tersangka Mohar diamankan saat tim menggerebek rumah penampungan TKW itu. Ada seorang tersangka lagi yang sedang dikejar. Namanya Rebeca, yang berperan sebagai pengirim TKW ke Mohar. Rebeca mengirim dari Kupang ke Medan sejak 2011. Kasus ini masih terus didalami, dan seluruh korban ditampung di lembaga perlindungan anak. Kasus ini tetap dilanjutkan, dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Yenni (22), salah seorang pekerja yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan, kondisinya masih memprihatinkan.
Dia mengaku tidak pernah mendapatkan penganiayaan selama bekerja di tempat Mohar. Yenni mengaku, dirinya hanya diberikan makan nasi dan sayuran tanpa menerima gaji setiap bulan. Dia bertugas mengepel dan menyapu.
“Tidak ada penyiksaan selama saya bekerja di tempat itu. Memang benar, kami tidak pernah keluar dari lokasi gedung penangkaran burung walet tersebut. Saya sudah tiga tahun bekerja di tempat itu. Memang benar, ada dua rekan kami yang meninggal dunia akibat sakit. Saya mendapatkan informasi itu dari teman,” ungkapnya.
Korban lainnya bernama Asri. Wanita usia 21 tahun ini mengaku turut sebagai pekerja asal NTT. Dia dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.
Namun, selama tiga tahun bekerja di penangkaran burung walet, Asri mengaku tidak pernah menerima gaji. Dia hanya diminta menandatangani kwitansi kosong oleh majikannya tersebut.
Seperti yang diketahui, polisi menggerebek sebuah rumah yang mempekerjakan TKW asal NTT di Jl Brigjen Katamso kawasan Titi Kuning Medan, Jumat (28/2).
Polisi mengamankan 16 orang wanita. Selain itu, polisi turut mengamankan Mohar selaku pemilik usaha penangkaran burung walet di lokasi penggebekan tersebut. [155/L-8]
Sumber: Suara Pembaharuan