DPR Didesak Tuntaskan RUU Perlindungan PRT

JAKARTA] DPR diminta segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sudah diajukan ke DPR sejak tahun 2010.
“Kasus kekerasan terhadap PRT semakin merajalela di negeri ini. Makanya harus ada aturan hukumnya untuk melindungi PRT,” kata Ketua Umum Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, kepada SP di Jakarta, Selasa (4/3).
Menurut Timboel, RUU tentang Perlindungan PRT lebih menempatkan PRT sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan dan kepastian kerja. “Ketidakseriusan pemerintah untuk mencegah terjadinya peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang sering dialami PRT dibuktikan oleh belum selesainya pembahasan RUU tentang PRT,” kata dia.

Menurut Timboel, peristiwa penyekapan dan penganiayaan oleh majikan terhadap PRT seperti yang terjadi di Bogor bukanlah peristiwa yang pertama kali ini terjadi. Kejadian penganiayaan terhadap PRT kerap kali terjadi dan sepertinya akan terus terjadi bila tidak ada upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya peristiwa seperti itu.
Sebagaimana diberitakan, terjadi penganiayaan dan penyekapan terhadap sejumlah PRT di kediaman MS di Bogor. Kasus ini mencuat setelah korban bernama Yuliana Laiwer (17) berhasil keluar dari rumah itu dan melapor ke polisi. Dengan didampingi keluarganya, korban melapor ke Polres Bogor Kota, Jumat (14/2).
Ia mengaku disekap dan dianiaya majikannya berinisial M, istri MS. Yuliana juga mengaku masih ada sejumlah PRT lain di kediaman purnawirawan polisi tersebut. Dari penelusuran, peristiwa yang menimpa 15 pekerja itu mengulangi kejadian serupa pada September 2012. Waktu itu, 12 pekerja asal Nusa Tenggara Timur kabur dari rumah MS karena mendapat siksaan dan tidak digaji.
Kala itu, mereka kabur lalu mencoba mencari pertolongan di kantor PT Jasa Marga (Persero), Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor. Keberadaan mereka diketahui petugas yang kemudian datang, menjemput, dan membawa mereka ke kantor untuk dirawat dan dipulangkan ke daerah asal.

Sampai saat ini, Polres Bogor telah menetapkan M, istri Brigjen Pol (Purn) MS, sebagai tersangka atas kasus tersebut. Timboel mengatakan, ketidakseriusan pemerintah terhadap PRT, bukan hanya terhadap PRT di dalam negeri tetapi juga PRT yang bekerja di luar negeri. Keberadaan UU 39 / 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI gagal untuk melindungi pekerja kita di luar negeri.
“Berbagai masalah TKI kita di luar negeri muncul akibat kurangnya peran pemerintah dalam melindungi para TKI,” kata dia.
Timboel mengatakan, bila saja pemerintah mau peduli terhadap PRT dengan regulasi dan pengawasan yang baik maka kejadian demi kejadian seperti penganiayaan PRT di Bogor tidak akan terjadi lagi. Paling tidak pemerintah sudah memasang “pagar-pagar” pencegahan terhadap potensi masalah tersebut. [E-8]

Sumber: Suara Pembaharuan

Post Author: kasi.online