MA Kritik Pasal Larangan Hukuman Kasasi Lebih Tinggi pada RUU KUHP

AKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung mengkritik Pasal 250 dalam dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait status putusan pengadilan. Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar mempertanyakan keberadaan pasal tersebut.

“Itu pasal aneh kalau MA tidak boleh menjatuhkan pidana tidak lebih tinggi dari (putusan) pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, judex facti,” kata Artidjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Artidjo mengatakan, MA memiliki kewenangan untuk memeriksa fakta. Di negara mana pun, kata dia, pengadilan di tingkat atas memiliki kewenangan untuk meluruskan putusan-putusan yang dibuat di pengadilan di bawahnya.

“Kalau pertimbangannya salah, harus diluruskan. Itu tugas hukum MA. (Pasal) itu tidak masuk akal,” kata Hakim Agung yang pernah memperberat hukuman bagi Angelina Sondakh tersebut.

Artidjo mengatakan, kamar pidana MA ikut memberikan konsep melalui Ikatan Hakim Indonesia. Ia berpendapat, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan konsep itu. “Nanti kita bisa ditertawakan dunia internasional kalau ada aturan hukumnya begitu,” ujarnya.

Post Author: kasi.online