LANGKAH AWAL MENUJU RATIFIKASI ILO 189 TENTANG KERJA LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA ( SEBUAH CATATAN ) halaman.3

PERLUNYA INDONESIA SEGERA MERATIFIKASI KONVENSI ILO 189

Apabila bila kita melihat amanah yang ada di alinea keempat pembukaan UUD 1945, di mana dikemukakan bahwa: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ………”. Jadi amanah tersebut mengandung: (1) perlindungan terhadap segenap bangsa, termasuk PRT; (2) memajukan kesejahteraan umum, termasuk pula kesejahteraan PRT; (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia, termasuk dalam melindungi dan menyelesaikan kasus-kasus PRT yang ada didalam maupun diluar negeri.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Demikian pula, Pasal 28 D ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang berbunyi: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Dimana didalamnya termasuk PRT. Berdasarkann jaminan konstitusi tersebut memang sudah sepantasmya Indonesia melakukan Ratifikasi Konvensi ILO 189 tersebut. Sehingga dapat melindungi Pekerja Rumah Tangga yang ada didalam maupun Luar Negeri.

PENUTUP

Sebagaimana telah disampaikan diatas maka dalam perspektif HAM tentu saja setiap negara yang menjunjung prinsip-prinsip HAM dan keadilan sosial seharusnya segera meratifikasi dan mengintegraskan kedalam kebijakan nasional, dengan kita meratifikasi Konvensi ILO 189 kita juga dapat melindungi PRT migran Indonesia yang kurang lebih 6 juta ( Tahun 2009 ).

Selesai.

Post Author: operator.info1