LANGKAH AWAL MENUJU RATIFIKASI ILO 189 TENTANG KERJA LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA ( SEBUAH CATATAN )

Oleh : Agoes Zadjuli

PENDAHULUAN

Pada beberapa hari yag lalu tepatnya Hari Rabu, 12 Pebruari 2014, penulis menghadiri seminar yang diadakan oleh Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan ILO dalam rangka Langkah awal menuju Ratifikasi konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs.H.A. Muhaimin Iskandar, Msi. Dalam seminar tersebut tampil sebagai pembicara/panelis unsur pemerintah dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kemerntrian Luar Negeri, dan non perintah perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja, perwakilan NGO, Perwakilan dari Koordinator Pembantu Rumah Tangga, Akademisi dari Univesitas Brawijaya serta dari Apindo. Dalam pembicaraan seluruh panelis terlihat sepakat mengenai perlunya secepat mugkin melakukan ratifikasi konvensi ILO 189 karena sementara ini pekerjaan rumah tangga dianggap tidak jelas, namun seorang panelis yang mewakili Apindo menyarankan perlu adanya pengkajian yang mendalam sebelum Indonesia meratifikasi konvensi ILO 189, penyegeraan meratifikasi konvensi ILO 189 ini, dikarenakan ada beberapa hal yang dianggap tidak jelas mengenai Pekerja Rumah Tangga anatara lain : PRT tidak diakui sebagai pekerja, tidak dihargai dan tidak diregulasi dengan baik. PRT bekerja dalam situasi tidak layak, tidak fair, rentan terhadap eksploitasi: bekerja dengan beban kerja tak terbatas, siap sedia utuk dipanggil, jam kerja panjang, tak ada jaminan sosial, dibayar di bawah standar, terisolasi, tidak ada libur, tidak ada kebebasan berorganisasi dan tidak terlindungi, mengalami perlakuan sewenang-wenang dan pelecehan, kekerasan, terutama terhadap PRT yang tinggal di dalam (live-in) dan PRT migran, PRT Anak. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Jala PRT organisasi yang mengadvokasi Pembantu Rumah tangga terdapat 52,6 juta Tahun 2010 PRT di dunia yang – mayoritas adalah perempuan dan sebagian adalah berusia anak, termasuk lebih dari 10 juta PRT yang bekerja di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran Indonesia 83% adalah perempuan 41 % dari keseluruhan PRT di dunia bekerja wilayah Asia baik sebagai PRT lokal dan migran.

Dalam perspektif global ada beberapa isu dalam perlindungan pekerja rumah tangga antara lain :

1. ISU WAKTU KERJA DALAM PEKERJAAN RUMAH TANGGA

Jam panjang, hari kerja tak terbatas
a. Untuk pekerja tinggal di dalam, pembagian antara kerja dan istirahat, merupakan garis abu-abu
b. Lazim bagi pekerja rumah tangga untuk bekerja lebih dari delapan jam sehari.
c. Hari istirahat beresiko dihapus atau ditunda.
d. Majikan membayar pekerja rumah tangga dengan tingkat upah tetap mingguan atau bulanan, tapi untuk jumlah jam kerja yang tidak ditentukan.
e. Karena jam per hari tidak memiliki batas yang ditetapkan, maka gagasan mengenai kerja lembur tidak ada.

Jam kerja sebentar / pendek :
a. Pekerja rumah tangga tinggal di luar relatif lebih memiliki kendali atas pengaturan waktu kerja mereka.
b. mereka mungkin bekerja per hari dan per minggu, baik untuk majikan yang sama atau untuk beberapa rumah tangga, dan meningkatkan pendapatan dengan bekerja lebih lama.

bersambung ke hal.2

Post Author: operator.info1