Oleh : Markus Marselinus Soge, SH, MH
Pemerintahan baru dan Implementasi UU ASN
Pemerintahan baru yang terbentuk pasca pemilu 2014 harus segera merealisasikan visi, misi dan janji selama kampanye kedalam program aksi nyata dengan menyusun berbagai kebijakan dan program/kegiatan pembangunan di seluruh sektor. Dengan modal legitimasi/keabsahan yang besar maka pemimpin bangsa yang baru dituntut melakukan komunikasi dengan birokrasi pemerintahan sehingga kepentingan rakyat pemilih dapat dikedepankan. Sebagai sebuah sistem yang sudah tertata maka birokrasi pemerintahan akan bekerja sesuai arahan dari Presiden dan Wakil Presiden, senantiasa secara profesional melaksanakan kebijakan publik, melayani publik, dan menjadi perekat dan pemersatu seluruh komponen bangsa. Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional maka keterlibatan aktif pegawai ASN sangat dibutuhkan.
Tuntutan kepada pegawai ASN untuk bekerja secara profesional harus didukung juga dengan implementasi UU ASN secara konsisten oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Konsistensi implementasi UU ASN merupakan bukti komitmen pemerintahan baru dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan menegaskan netralitas birokrasi pemerintahan terhadap pengaruh politik atas keterpilihan para wakil rakyat/anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden serta jauh dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Netralitas birokrasi pemerintahan sangat didukung oleh lembaga perwakilan rakyat sebagai pengemban fungsi pengawasan yang menyampaikan bahwa dengan diundangkannya UU ASN maka aparatur sipil negara bebas dari intervensi-intervensi politik pejabat atasannya yang menduduki jabatan politik. Paradigma baru birokrasi adalah ASN merupakan aparatur profesional yang kompeten, berorientasi pelayanan publik, dan loyalitas kepada negara dan aturan perundang-undangan. Dalam konteks profesionalisme, UU ASN memberlakukan sistem merit (sistem berdasarkan kompetensi). Artinya, ASN adalah jabatan profesional yang menuntut persaingan dan kompetensi. Jaminan pelaksanaan manajemen pegawai ASN sesuai UU ASN akan memberikan kepastian bagi setiap aparatur ASN atas pola dan pengembangan karier, promosi, mutasi, peniaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, dan penegakan disiplin yang adil (fair).
7 http://www.mpr.go.id/berita/read/2014/02/25/13101/4-pilar-goes-to-campus-uu-asn-jamin-birokrat-bebas-
intervensi-politik, diakses tgl 20 Maret 2014