PEMERINTAHAN BARU PASCA PEMILU 2014 DAN IMPLEMENTASI UU APARATUR SIPIL NEGARA

Oleh : Markus Marselinus Soge, SH, MH

Tahun 2014 merupakan tahun yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, di tahun inilah akan diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih para wakil rakyat serta Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Terpilihnya para wakil rakyat serta Presiden dan Wakil Presiden menjadi sebuah era baru pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun kedepan. Sebagai salah satu pilar demokrasi, Pemilu merupakan sarana pewujudan hak politik rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memilih pemimpin bangsa yakni pada cabang legislatif dan eksekutif. Pada cabang legislatif maka para wakil rakyat/anggota legislatif akan berperan sebagai penyusun Undang-Undang (fungsi legislasi), pembahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN (fungsi budgeting), dan pengawas/pengawal jalannya pemerintahan oleh eksekutif (fungsi pengawasan). Pada cabang eksekutif maka Presiden dan Wakil Presiden akan berperan sebagai pengendali sekaligus pelaksana jalannya pemerintahan dengan menyusun berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang bersifat nasional dan mencakup seluruh wilayah NKRI.

Bertepatan pada tahun ini juga telah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai instrumen pengaturan baru terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah beberapa kali diubah. UU ASN mengandung semangat reformasi terhadap birokrasi pemerintah yakni sangat diperlukan suatu aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Legitimasi Pemerintahan baru pasca Pemilu 2014

Pelaksanaan Pemilu 2014 akan diikuti oleh 186.569.233 orang yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap . Para pemilih akan memilih calon wakil rakyat/anggota legislatif dari 12 partai politik nasional yang berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif, selain itu akan memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau yang berasal dari perorangan. Dengan jumlah pemilih mencapai 186.569.233 orang atau sekitar 78,5% dari total penduduk Indonesia sebanyak 237,641,326 orang (hasil sensus penduduk tahun 2010) dan dengan asumsi partisipasi pemilih sebesar 100% maka legitimasi/keabsahan pelaksanaan Pemilu sangat besar sehingga hasil Pemilu yakni wakil rakyat/anggota legislatif terpilih serta Presiden dan Wakil Presiden terpilih juga memiliki legitimasi/keabsahan yang sangat besar juga.

Terpilihnya pemimpin bangsa yang baru pasca Pemilu 2014 dengan legitimasi/keabsahan yang besar tentu saja akan mendorong para pemimpin bangsa tersebut untuk segera merealisasikan visi, misi dan janji selama kampanye kedalam program aksi nyata. Khusus Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dalam rangka realisasi visi, misi dan janji, maka mereka memegang kendali penuh terhadap birokrasi pemerintahan yang meliputi seluruh aparatur negara (sipil dan TNI/Polri), kelembagaan/unit kerja pemerintah, aset-aset negara, berbagai kebijakan/program/kegiatan pemerintah, serta anggaran yang melekat pada masing-masing kelembagaan/unit kerja pemerintah. Presiden dan Wakil Presiden terpilih tentu saja memerlukan birokrasi pemerintahan dengan kinerja profesional yang seiring/sejalan dengan semangat kerja para pemimpin bangsa baru ini untuk jangka waktu lima tahun kedepan.

1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Konsideran Menimbang huruf a.
2 http://data.kpu.go.id/dpt.php, diakses tgl 20 Maret 2014
3 http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php, diakses tgl 20 Maret 2014

bersambung ke hal.2

Post Author: operator.info1