Penulis : Farida Wahid., S.Pt.,M.Si
Tindak kekerasan terhadap perempuan, telah berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia. Demikian pula yang terjadi di Indonesia. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain perkosaan, pelecehan seksual, pemukulan, perkawinan paksa, perceraian secara sepihak tanpa mempertimbangkan keadilan bagi istri dan anak, eksploitasi perempuan sebagai obyek seksual, dan bentuk-bentuk kesewenangan lain terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dapat membawa dampak yang luas, karena telah menghilangkan kebebasan korban untuk menikmati hak-haknya, membawa pengaruh psikologis yang luas termasuk dan menghambat kemajuan yang potensial dapat dicapai oleh korban. Pada anak dapat mengakibatkan gangguan jiwa yang berkepanjangan sampai dewasa.
Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan dengan falsafah hidup bangsa seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Setiap warganegara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan seperti yang tercantum dalam UUD 1945 serta legislasi lainnya. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 telah ditetapkan bahwa angka tindak kekerasan akan diturunkan. Hal ini adalah untuk mewujudkan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945.
Sejak tahun 1989, CEDAW telah membuat rekomendasi bahwa semua Negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, harus memasukkan dalam laporan mereka masalah kekerasan terhadap perempuan. Rekomendasi No. 19 secara tegas mengarahkan perhatian negara-negara yang meratifikasi Konvensi Perempuan agar dapat menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, sebagai bagian dari kewajiban legalnya.
Pada tahun 1993, PBB mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan, atau sering disebut sebagai Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Terobosan tersebut kemudian ditindaklanjuti lagi pada Konferensi Dunia PBB IV tentang Perempuan, yang diselenggarakan di Beijing pada tahun 1995, sehungga komitmen masyarakat internasional semakin mendapatkan penegasan untuk menyikapi segala bentuk kekerasan yang dialami perempuan. Dalam konferensi ini kekerasan terhadap perempuan ditetapkan sebagai salah satu dari 12 bidang kepedulian masyarakat dunia dan sebagai hambatan dalam mencapai “kesetaraan, pembangunan dan perdamaian”.
Bersambung ke hal.2