KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (Hal.2)

Penulis :Farida Wahid., S.Pt.,M.Si

CEDAW telah membuat rekomendasi kepada semua negara yang telah meratifikasinya untuk dimasukkan dalam laporan mereka masalah kekerasan terhadap perempuan. Dengan ditetapkannya kekerasan terhadap perempuan sebagai isu global dan pelanggaran HAM, maka muncullah definisi tentang kekerasan terhadap perempuan yang disepakati secara internasional pada pasal 1 Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang menyatakan bahwa “setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yangterjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Ciri-ciri penting dalam definisi tersebut adalah: korbannya, tindakannya dan akibatnya.

Pada intinya, semua kasus kekerasan terhadap perempuan bersumber pada ketimpangan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki yang diperkuat oleh nilai patriarki yang dianut secara luas. Relasi kekuasaan yang timpang antara laki-laki dan perempuan terjadi di rumah, di lingkungan kerja, maupun pada masyarakat luas. Banyak perempuan masih menerima hal itu sebagai hal biasa, dan kebanyakan laki-laki menganggapnya sebagai hal yang benar. Belum banyak yang berfikir bahwa hal itu adalah sebuah diskriminasi terhadap perempuan dengan segala konsekuensinya.

Kekerasan merupakan isu lintas bidang termasuk budaya dan agama yang menghambat perempuan untuk berpartisipasi secara optimal dalam masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan mempunyai berbagai bentuk, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga sampai sirkumsisi perempuan. Semua bentuk kekerasan merupakan pelanggaran HAM. Kekerasan yang dialami perempuan sangat banyak bentuknya, baik yang bersifat psikologis, fisik, seksual maupun yang bersifat ekonomis, budaya dan keagamaan, hingga yang merupakan bagian sebuah system pengorganisasian lintas negara yang sangat besar dan kuat. Rumusan mengenai tindak kekerasan ini sebagian besar bersifat umum dilihat dari segi korban, yakni : pornografi, perbuatan cabul, penganiayaan, pembunuhan, dan penculikan. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di manapun, dapat terjadi di dalam rumah tempat tinggal korban sendiri, di tempat kerja, di tempat umum dan atau tempat-tempat penampungan buruh maupun calon tenaga kerja.

Kekerasan terhadap perempuan pada intinya adalah bentuk kekerasan berbasis gender. Pada intinya, semua kasus kekerasan terhadap perempuan bersumber pada ketimpangan antara perempuan, dan laki-laki yang diperkuat oleh nilai-nilai patriarki yang dianut secara luas. Sosialisasi tentang ciri-ciri yang dianggap baik pada laki-laki (maskulinitas) yang mengunggulkan sifat-sifat berani, tegas dalam bertindak, dan menempatkan laki-laki dalam posisi lebih tinggi dari perempuan, merupakan hal yang ikut melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Kenyataan ini dilengkapi oleh sosialisai tentang ciri-ciri yang dianggap positip pada perempuan (feminitas) yang menekankan pada perempuan untuk bersikap pasrah, selalu mendahulukan kepentingan orang lain, mempertahankan ketergantungan-nya pada laki-laki, serta menuntutnya untuk mengutamakan peran sebagai pen-damping suami dan pengasuh anak-anaknya. Pelekatan ciri-ciri tersebut (stereotip), serta mitos–mitos yang merendahkan martabat perempuan juga terus diterapkan dalam menilai perilaku perempuan dan laki-laki.

Kepekaan gender di kalangan aparat negara masih rendah, termasuk pula di kalangan para penegak hukum, yaitu polisi, jaksa dan hakim, berarti sesempurna apapun peraturan perundangan yang dirumuskan untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, tidak ada jaminan bahwa rasa adil para perempuan korban kekerasan akan terpenuhi karena sikap dan perilaku para penegak hukumnya tidak mendukung.

Post Author: operator.info1