Kembalikan Hak-hak Kelompok Minoritas

Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk
mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi Pelapor Khusus PBB tentang
Perumahan yang layak, untuk memastikan bahwa kelompok minoritas agama yang
telah diusir secara paksa dapat kembali secara aman ke rumah-rumah mereka.
Dalam siaran pers Amnesty International yang diterima SP dari Josef Roy Benedict
Campaigner – Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretariat,
di Jakarta, Senin (17/3) disebutkan, harus ada jaminan bahwa pihak-pihak yang
berwenang mengambil langkah-langkah untuk melindungi para kelompok minoritasagama dari pengusiran paksa dan kekerasan.

Dalam sebuah laporan yang dipresentasikan kepada Dewan HAM PBB pada
10 Maret 2014, Pelapor Khusus PBB tentang Perumahan yang Layak menyoroti
kekhawatirannya atas “relokasi paksa” terhadap kelompok minoritas agama,
khususnya komunitas Syiah dan Ahmadiyah, yang dipicu oleh sekelompok massa
dan didasari oleh kebencian agama.

Pelapor Khusus PBB itu, menemukan selama kunjungannya pada Juni 2013
bahwa rumah, sekolah, dan tempat ibadat telah dibakar dalam berbagai
serangan, menyebabkan ratusan keluarga di berbagai komunitas berbedaterusir
dari rumah mereka ke tempat tinggal dan penampungan sementara,
tanpa mendapat akses kepada fasilitas-fasilitas dasar, pelayanan, dan keamanan.

Pelapor Khusus tersebut menyoroti dua kasus khusus dalam laporannya.
Amnesty International telah mengangkat secara berulang-ulang masalah inikepada
Pemerintah Indonesia.

Dalam kedua kasus tersebut, pihak berwenang memiliki kehendak politikyang
minim untuk mencari solusi komprehensif kepada komunitas yang
terkena dampak atau membawa semua pelaku yang terlibat ke muka hukum.

Di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sekitar 130 orang, termasuk perempuan
dan anak-anak dari komunitas Ahmadiyah tinggal di tempat penampungan
sementara di Mataram selama lebih dari delapan tahun.

Pada 4 Februari 2006 mereka terpaksa lari dari rumah mereka di Ketapang,
Lombok Barat setelah sekelompok massa menghancurkan rumah-rumah
mereka, menyerang komunitas tersebut karena keyakinan agama mereka.
Tidak ada satu pun yang terlibat dalam serangan itu dibawa ke muka hukum.

Keluarga-keluarga yang terusir paksa masih tidak bisa kembali
ke rumah-rumah mereka dan membangun kembali kehidupan mereka.
Puluhan orang dewasa di tempat penampungan tidak memiliki kartu identitas
dan menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkannya dari aparat
pemerintahan lokal karena kepercayaan mereka.

Sebuah investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) bulan Juli 2013 menemukan bahwa kondisi kehidupan
mereka tidak memadai dan pihak berwenang secara sistematis mengabaikan
mereka.

Yang lebih baru, pada 26 Augustus 2012, paling tidak 168 pengikut Syiah
dari Sampang, Jawa Timur diusir secara paksa setelah sekelompok massa
anti-Syiah menyerang kampung mereka. Sejak saat itu, pihak berwenang
setempat menghalang-halangi komunitas ini untuk kembali ke kampungnya.

Pertama, mereka dipindahkan ke tempat penampungan sementara dengan
fasilitas minim di sebuah gedung olahraga di Sampang, di mana mereka
tinggal selama sepuluh bulan. Komunitas itu menghadapi intimidasi
dan gangguan dari aparat pemerintahan setempat untuk mengubah
keyakinan mereka ke Islam Suni jika mereka mau pulang kembali
ke rumah-rumah mereka.

Pada 21 Juni 2013, pihak berwenang Kabupaten Sampang memindahkan
secara paksa komunitas ini ke fasilitas perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebagai sebuah negara, Indonesia mempunyai kewajiban di bawah
Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(ICESCR) untuk melindungi dan memenuhi hak atas perumahan yang
layak bagi semua warganya, termasuk mencegah pengusiran paksa
dari pihak ketiga dan menyediakan para korban sebuah pemulihan yang efektif.

Pihak berwenang Indonesia harus juga menjamin pemulangan kembali
komunitas minoritas agama yang terusir tersebut secara aman, sukarela,
dan bermartabat ke rumah-rumah mereka atau ke pemukiman permanen
dan perumahan alternatif yang memadai di tempat lain, sesuai
dengan kemauan mereka.

Serangan terhadap kelompok minoritas agama, khususnya Ahmadiyah,
telah diperhebat oleh undang-undang dan peraturan yang diskriminatif
di tingkat nasional dan lokal. Banyak yang dibuat selama Pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk Surat Keputusan
Bersama (SKB No. 3/2008), dikeluarkan pada 2008 melarang kelompok
Ahmadiyah mempromosikan aktivitas-aktivitas mereka dan menyebarkan
ajaran agama mereka.

Amnesty International mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
dalam masa bulan-bulan terakhir jabatannya, untuk mengimplementasikan
rekomendasi-rekomendasi Pelapor Khusus PBB tentang
Perumahan yang Layak dan untuk mengembangkan strategi yang konkret
untuk memastikan bahwa semua kelompok minoritas agama dilindungi
dan diperbolehkan untuk menjalankan kepercayaan mereka, bebas dari
rasa takut, intimidasi, dan serangan.

Ini harus mencakup evaluasi dan pencabutan semua undang-undang dan peraturan yang mendiskriminasikan atau membatasi
aktivitas-aktivitas kelompok minoritas agama.

Harus ada upaya membawa mereka yang terlibat dalam intimidasi,
gangguan, dan serangan terhadap kelompok minoritas tersebut
ke muka hukum. [N-6]

Sumber : Suara Pembaharuan

Post Author: kasi.online