Libatkan Anak di Kampanye, Partai Diadukan ke Bawaslu

VIVAnews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan seluruh partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melibatkan anak-anak dalam kampanye yang sudah berlangsung selama tiga hari. KPAI menilai partai-partai tersebut menyalahi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Semua partai masih belum memiliki kesadaran. Tidak ada partai yang tidak melanggar tentang penyelenggaraan kampanye tanpa melibatkan anak,” kata Koordinator Pemantauan dan Pengawasan KPAI, Rita Pranawati, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu 19 Maret 2014.

Rita mengungkapkan, dari hasil pemantauan setidaknya ada dua bentuk pelanggaran besar dalam kampanye terkait anak. Pertama, memobilisasi anak dalam kampanye. Kedua, menggunakan anak untuk pemasangan atribut kampanye.

“Beberapa hal terkait counter pelibatan anak bahwa bapak-ibunya jauh dan sebagainya itu bukan alasan. Kami ada day care selama kampanye jadi tidak ada alasan menyebabkan anak-anak dilibatkan,” ujarnya.

Dalam laporannya, KPAI mendasarkan pada monitoring dan investigasi lapangan, pemantauan media baik cetak, online dan elektronik, dan pengaduan masyarakat melalui pengaduan langsung, telepon, fax, email, atau hotline posko pengaduan. Hasilnya memang semua partai melakukan pelanggaran.

“Parpol diminta mencegah sedini mungkin menggunakan anak dalam kampanye. Kami mendorong masyarakat yang berkampanye tidak menyalahgunakan anak. Kami juga mendorong masyarakat secara aktif,” kata Rita.

Sementara itu, Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan kehadiran mereka ke Bawaslu adalah untuk mencegah penyalahgunaan pelibatan anak agar tercipta Pemilu yang aman, dan berintegritas. Menurutnya, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak khususnya pasal 15, yang berisi ancaman pidana selama 5 tahun bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

“Kami juga sudah sosialisasikan early warning dan pada hari H kami juga ada desk khusus penyalagunaan anak dalam kampanye. Monitoring dan investigasi langsung ke lapangan,” tuturnya.

Asrorun menegaskan anak bukan calon pemilih dan bukan calon yg dipilih sehingga tidak selayaknya dilibatkan dalam aktivitas kampanye. Apabila alasannya adalah untuk pendidiakn politik maka bentuknya bukan pelibatan di area kampanye.

“Pendidikan politik itu keteladanan dalam menyampaikan gagasan, bukan provokasi, propaganda, sarkastik dan sebagainya,” ucapnya.

Dwifantya Aquina , Syahrul Ansyari
http://m.news.viva.co.id/pemilu2014/read/489819-libatkan-anak-di-kampanye–partai-diadukan-ke-bawaslu

Post Author: operator.info1