JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati 15 poin bentuk penyalahgunaan anak dalam kampanye Pemilihan Umum 2014. Salah satu bentuk penyalahgunaan itu adalah penggunaan tempat bermain anak untuk kampanye politik.
Kesepakatan kedua lembaga itu dilakukan dalam pertemuan Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, beserta para komisioner KPAI di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Muhammad mengatakan, Bawaslu dan KPAI serius menangani kasus penyalahgunaan anak dalam kampanye pemilu ini.
Asrorun mengatakan, poin-poin yang disepakati itu merupakan bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan kampanye. Ia mengimbau masyarakat untuk mengawasi semua bentuk penyalahgunaan anak dalam poin-poin yang telah disebutkan. “Kami meminta turut serta peran masyarakat untuk mengawasi dengan pengaduan langsung, telepon, maupun posko pengaduan KPAI,” ujar Asrorun.
Berdasarkan Pasal 15 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Berikut 15 poin yang disebut oleh KPAI sebagai bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu:
1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah
2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kampanye
3. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg
4. Menggunakan anak sebagai juru kampanye
5. Menampilkan anak sebagai bintang iklan politik
6. Menampilkan anak di atas panggung saat kampanye
7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut partai
8. Menggunakan anak membayar pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh parpol atau caleg
9. Mempersenjatai anak yang membahayakan dirinya atau orang lain
10. Memaksa dan membujuk anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye
11. Membawa bayi atau anak berusia di bawah 7 tahun ke area kampanye
12. Melakukan tindakan kekerasan pada anak dalam kampanye
13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, dan deskriminatif terhadap anak yang keluarganya berbeda pilihan politik
14. Memprovokasi anak untuk membenci caleg atau parpol tertentu
15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Laksono Hari Wiwoho
http://nasional.kompas.com/read/2014/03/19/1241215/Tempat.Bermain.Anak.Bukan.untuk.Kampanye