IMPLEMENTASI KOVENAN HAK SIPIL DAN POLITIK DI INDONESIA (Hal.2)

Penulis: TEMMANENGNGA, S.Ip, MA

A. Substansi dalam ICCPR

ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, khususnya aparatur represif negara yang menjadi Negara-negara Pihak ICCPR. Oleh sebab itu hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus.

Tetapi apabila negara berperan intervensionis, tidak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Inilah yang membedakannya dengan model legislasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (biasanya disingkat ICESCR) yang justru menuntut peran maksimal negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran yang minus. ICESCR karena itu sering juga disebut sebagai hak-hak positif (positive rights). Hak-hak negatif apa saja yang termuat dalam ICCPR? Dengan risiko terjatuh pada penyederhanaan, kita dapat membuat dua klasifikasi terhadap hak-hak dan kebebasan dasar yang tercantum dalam ICCPR itu.

Klasifikasi pertama adalah hak-hak dalam jenis non-derogable yaitu hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh Negara-negara Pihak. Walaupun dalam keadaan darurat. Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah :
(i) hak atas hidup (rights to life);
(ii) hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture);
(iii) hak bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery);
(iv) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang);
(v) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut;
(vi) hak sebagai subjek hukum; dan
(vii) hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Negara-negara Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, seringkali akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).

Kelompok kedua adalah hak-hak dalam jenis derogable, yaitu hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh Negara-negara Pihak. Hak-hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah :
(i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai;
(ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh; dan
(iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan maupun tulisan).

Negara-negara Pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi atau mengadakan penyimpanan atas kewajiban dalam memenuhi hak-hak tersebut. Tetapi penyimpanan itu hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yakni demi :
(i) demi menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moralitas umum; dan
(ii) demi menghormati hak atau kebebasan orang lain.

Bersambung ke hal.3

Post Author: operator.info1