Copot Stiker Caleg, 2 Bocah Dipukuli dan Disetrum

Liputan6.com, Jakarta – Gara-gara mencopot stiker seorang caleg, 2 bocah berusia 10 tahun di Desa Hilisataro Raya, Kecamatan Toma, Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan. Epirianus Duha dan Alura Duha yang tengah bermain dengan stiker sang caleg harus mengalami penyiksaan, dari tempeleng hingga penyetruman.

20 Maret 2014 lalu, Epirianus dan Alura tengah bermain di warung milik DH, seorang PNS Kabupeten Nias Selatan. Warung itu seringkali digunakan sebagai arena bermain biliar. Keduanya kemudian mencopot stiker caleg milik SH yang tertempel di dinding warung DH. SH adalah abang dari DH.

“(2 Anak itu) Sedang main di halaman. Mereka mencopot stiker caleg, ditempel ke dada mereka. Lalu ada orangtua yang membentak mereka. Anak-anak itu kemudian lari ke rumahnya dan tidur,” kata Kepala Desa Hilisataro Raya Ekinus Maduwu kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Orangtua anak-anak itu, lanjut Ekinus, merupakan petani yang sehari-hari bekerja di kebun dan pulang ke rumah 1 kali seminggu. Namun keesokan paginya, 2 anak yang tengah tertidur ini dibangunkan DH dan 1 orang lain, serta 1 oknum polisi. Dia diinterogasi, ditempeleng, dan diborgol. Lalu digiring ke rumah sang caleg, SH.

“DH seperti kesetanan,” ujarnya.

Di rumah itu, Epirianus dan Alura kembali diinterogasi oleh mereka. Keduanya dipaksa menghabiskan 4 buah air mineral kemasan gelas. Air tak habis, mereka pun disetrum hingga pingsan 2 kali.

“Mereka diinterogasi, ‘Siapa yang menyuruhmu (mencopot stiker caleg)? Nanti kami lepaskan’. Anak-anak itu kemudian asal bilang dan akhirnya dibawa pulang ke kampung. Sampai di kampung, mereka disiksa lagi. Dan dilarang untuk menceritakan pada orangtuanya,” ujar Ekinus menirukan ucapan mereka.

Selama 2 hari anak itu tak bercerita. Namun akhirnya penyiksaan itu terungkap oleh sang nenek yang curiga dengan perilaku 2 cucunya yang tak bisa tidur 2 hari belakangan serta mengerang kesakitan.

“Terus si nenek membawa ke kepala desa dan saya boyong ke polres.”

Laporan itu pun tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/18/11/2014/SPKT ‘A’/Res-Nisel tanggal 24 Februari 2014 lalu. Mereka melaporkan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2002 Pasal 170 Sub 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. (Raden Trimutia Hatta)

(Nadya Isnaeni Panggabean)
See more at: http://news.liputan6.com/read/2027755/copot-stiker-caleg-2-bocah-dipukuli-dan-disetrum#sthash.dEOQqt47.dpuf

Post Author: operator.info1