TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menilai tindak kekerasan dan permasalahan anak yang terjadi di Indonesia adalah potret lemahnya sistem perlindungan anak di masyarakat.
Menurutnya, paradigma keliru tentang anak sebagai kepemilikan dan menjadikan anak sebagai benda mati yang diperlakukan semena-mena, seperti dipukul bahkan dianiaya yang seringkali berakibat luka berat, cacat dan berujung pada kematian.
“Berdasarkan permasalahan itulah KPAI mengajak para pemangku kebijakan, elemen masyarakat dan Presiden untuk melakukan gerakan nasional ‘Stop Kekejaman Terhadap Anak’,” kata Erlinda di kantornya, Jumat (28/3/2014).
Erlinda mengatakan, KPAI dengan tegas saat ini Indonesia memasuki status gawat dan darurat anak. Ia mengatakan, berkaca pada kekerasan yang baru saja terjadi pada Iqbal yakni bocah berusia 3,5 tahun yang mengalami tindak kekerasan dan kekejaman serta eksploitasi ekonomi.
“Kondisi sistem perlindungan anak yang belum maksimal karena implementasi dari Undang-undang perlindungan anak dan peraturannya yang belum berjalan secara sistematis dan belum ditangani secara komprehensif,” tuturnya.
Erlinda mengatakan, sudah saatnya para penggiat perlindungan anak, komponen stakeholders perlindungan anak dan pemerintah melakukan langkah konkrit dalam rangka menyelamatkan anak bangsa sebagai aset bangsa. Menurutnya, anak merupakan awal mata rantai manusia yang menetukan kondisi bangsa di masa depan.
“Kualitas negara ditentukan oleh anak bangsa sebagai generasi penerus,” tandasnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/28/kpai-desak-presiden-canangkan-gerakan-nasional-stop-kekejaman-terhadap-anak