Gbr.Direktur Penguatan HAM
Kejadian bayi yang tertukar di Jambi, tragedi pembuangan pasien lansia oleh rumah sakit dI Lampung , membuat kita miris dan sedih melihat hal tersebut, kemana pemerintah sebagai pangayom masyarakat yang memberikan pemenuhan kesehatan buat masyarakat malah melakukan hal –hal yang melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu tidak memberikan pelayanan kesehatan yang baik buat masyarakat.
Dalam Hal itu, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memberikan penguatan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membawahi Dinas-Dinas Kesehatan di daerah untuk memahami dan paham akan hak-hak masyarakat, dan paham bahwa melakukan pembiaran atau tidak melayani masyarakat atas haknya adalah pelanggaran HAM.
Pemberian penguatan HAM diberikan kepada Anggota Tenaga Kesehatan kabupaten/kota Provinsi Jambi sebanyak 30 (tiga puluh ) orang yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Provinsi, Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota, Petugas Kesehatan Lapas/Rutan dilingkungan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi .
Dalam paparannya Direktur penguatan HAM , Bapak Agus Rawan, SH, MM,M.SI mengatakan bahwa Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan harus memahami pentingnya hak asasi manusia, dengan memberikan pelayanan kesehatan yang baik buat masyarakat berarti melaksanakan pemenuhan hak-hak warga yang memang tiap-tiap warga berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan . Dengan tidak memberikan pelayanan apalagi melakukan pembiaran kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan sudah merupakan pelanggaran HAM.
Penguatan HAM bagi Tenaga Kesehatan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 18 sd 21 Maret 2014, bertempat di Hotel Wiltop, Jl. Sultan Thaha No 17 Jambi.