Penulis : Temmanengnga, S.IP.,MA
Pada awalnya banyak anggapan bahwa HAM adalah sebagai produk liberal, orang yang berbicara HAM adalah penganut liberalisme bahkan ada yang menganggap sebagai generasi baru komunisme, tetapi sekarang pandangan tersebut berubah. Pandangan tentang HAM sekarang ini semakin maju, HAM bukan lagi pengertian atau pandangan dari kaum Liberalis atau Komunis, melainkan pandangan yang universal dan menjadi tuntutan masyarakat dunia, dan ini berimbas pula bagi Indonesia, hal ini ditunjukkan dengan dimasukkannya HAM dalam konstitusi Indonesia yang diatur dalam Pasal 28A s/d 28J UUD 1945 hasil amandemen.
Negara Indonesia dalam perlindungan, penghormatan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM telah melakukan berbagai upaya. Dalam bidang legislasi telah benyak dihasilkan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM, antara lain UU tentang HAM, UU tentang Pengadilan HAM, UU tentang Kebebasan Informasi Publik, UU tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di bidang kebijakan telah dibuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah yang berdimensi HAM, dan RANHAM.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan 7 (tujuh) instrumen HAM internasional ke dalam peraturan perundang-undangan nasional, yaitu: Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Hak Politik dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
Tanggung jawab negara dibidang HAM, ada tanggung jawab yang sifatnya spesifik dan umum. Tanggung jawab yang sifatnya umum lahir dari kovenan atau konvensi, sedangkan tanggung jawab spesifik meliputi aspek kriminalisasi, harmonisasi dan pelaporan. Tanggung jawab umum meliputi tanggung jawab untuk menghormati (to respect), untuk melindungi (to protect), untuk memenuhi (to fullfill) dan untuk memajukan (to promote).
Kewajiban pelaporan, spesifik terhadap apa yang harus dilakukan oleh negara terhadap hal yang diatur dalam kovenan/konvensi. Aspek yang di amanatkan adalah mengkriminalisasi, yang berarti bahwa memasukkan ketentuan atau norma yang ada dalam kovenan/konvensi ke dalam hukum nasional, seperti ketentuan pada pasal 6 ICCPR tentang hak hidup, berarti negara harus memasukkan ketentuan pelangggaran terhadap hak hidup dalam KUHP sebagai tindakan kriminal, jika belum mengkriminalisasi norma ini ke dalam hukum pidana, artinya kita belum memenuhi standar minimal dari ratifikasi kovenan tersebut. Dan seharusnya sebagai negara pihak kita harus konsekuen untuk meng-indors semua ketentuan yang telah kita terima. Contoh lain adalah ketentuan atau defenisi penyiksaan dalam pasal 7 dan 10 ICCPR, sepatutnya dan seharusnya undang-undang kita harus memasukkan definisi penyiksaan seperti defenisi penyiksaan yang ada dalam Konvensi Menentang Penyiksaan.
Bersambung ke hal.2