Standar Pelaksanaan Instrumen HAM yang diratifikasi Indonesia (Halaman 2)

Penulis : Temmanengnga, S.IP.,MA

Ada beberapa pasal dari ICCPR lainnya yang belum kita kriminalisasi atau belum kita masukkan sebagai tindak pidana, antara lain: hak bebas dari perbudakan, perhambaan dan kerja paksa (pasal 8); hak atas kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 9) yang ironisnya di undang-undang ITE kebebasan dan keamanan pribadi malah dibatasi, bahkan dapat dipidana seperti kasus Prita, juga Perda Syariah di NAD yang mengatur cara berpakaian wanita; hak bebas dari pemenjaraan karena tidak mampu membayar utang (pasal 11); hak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggalnya (pasal 12); larangan pengusiran terhadap orang asing (pasal 13), hak atas persamaan di depan hukum, bebas dari pengadilan keduakalinya untuk kasus yang sama (pasal 14) (ironisnya banyak terjadi kasus salah tangkap tetapi aparat kepolisian tidak dihukum); hak bebas dikenakan “retroactivity” (pasal 15); hak atas pengakuan sebagai subyek hukum (pasal 16); Hak atas “privacy” (pasal 17); hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (pasal 18) dimana ada banyak perda syariah yang mengharuskan untuk bisa bacatulis Al Quran sebagai syarat untuk dapat nikah, bahkan untuk dapat menjadi anggota DPRD; hak atas kebebasan menyatakan pendapat, ekspresi, dan memperoleh informasi (pasal 19); Larangan terhadap propaganda perang, dan menyebarkan kebencian berdasarkan ras atau agama (pasal 20); hak atas kebebasan berkumpul secara damai (pasal 21); hak atas kebebasan berserikat, mendirikan dan menjadi anggota serikat buruh (pasal 22); hak untuk menikah berdasarkan persetujuan dan membentuk keluarga (pasal 23); hak anak untuk bebas dari diskriminasi, didaftarkan segera setelah kelahirannya, dan mendapatkan satu kewarga-negaraan (pasal 24); hak atas kesempatan yang sama, baik dalam pemerintahan, memilih dan dipilih, maupun mendapat pelayanan pemerintah (pasal 25) yang ironisnya UU tentang Pemilu kita hanya memberikan hak memilih kepada yang terdaftar dalam DPT, padahal banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Hal-hal atau kasus-kasus seperti itulah yang dapat mempengaruhi laporan kita ke Dewan HAM, Dewan HAM akan menanyakan ketidak konsistenan ini.

Kewajiban harmonisasi, berarti bahwa Negara melalui lembaga legisalatif dan eksekutif harus melakukan kajian terhadap seluruh perundang-undangan agar sesuai dengan ketentuan dalam kovenan/konvensi; dan juga melakukan tinjauan terhadap kelembagaan yang terkait dengan pelaksanaan hak asasi manusia.

Kewajiban pelaporan, berarti Pemerintah Indonesia sebagai negara pihak wajib membuat laporan awal dan laporan periodik yang disampaikan ke Treaty Bodies PBB, dan melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dari Treaty Bodies, setelah Treaty Bodies menerima dan membahas laporan kita.

Selesai

Post Author: operator.info1