MEKANISME, TANGGUNGJAWAB DAN IMPLEMENTASI KOVENAN HAK SIPIL DAN POLITIK DI INDONESIA

Penulis: Vinny H.Waluya

Kovenan ini menciptakan badan pengawasannya sendiri (treaty-based organ), yaitu Komite HAM. Komite inilah yang diserahi mandat untuk mengawasi jalanya pelaksanaan isi ICCPR pada semua Negara Pihak. Untuk melengkapi pengawasan yang dilakukan oleh Komite ini, pada ICCPR ditambahkan satu protokol yang bersifat pilihan, yakni Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (selanjutnya disebut Protokol Opsional). Artinya Negara-negara Pihak ICCPR boleh memilih terikat atau tidak kepada prosedur yang disusun di dalam Protokol Opsional tersebut. Anggota Komite HAM yang disebut di muka terdiri dari 18 orang, yang dipilh dari warga negara yang menjadi Pihak pada Kovenan ini. Kualifikasi warga negara yang dapat dipilih menjadi anggota Komite tersebut harus merupakan “pribadi-pribadi bermoral tinggi dan dikenal memiliki keahlian dalam bidang HAM”.

Pemilihan anggota Komite dilakukan setiap empat tahun sekali, yang dipilih dari calon-calon yang diusulkan oleh masing-masing Negara Pihak melalui suatu pemungutan suara secara tertutup. Meskipun anggota tersebut diajukan oleh negara, tetapi ia tidak mewakili negaranya ketika terpilih sebagai anggota Komite. Ia harus berfungsi dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Bukan bertindak dalam kapasitas wakil dari suatu negara. Sifat pribadi dari tugas-tugas yang dijalankan oleh anggota Komite, tampak diperkuat dengan janji yang harus diucapkannya ketika dilantik, yaitu akan menjalankan fungsi mereka secara adil dan sungguh-sungguh.

Para perancang ICCPR tampaknya menyadari soal yang peka, yang berkaitan dengan keterwakilan budaya atau hukum di dalam Komite. Karena itu, untuk menjamin keterwakilan itu, disyaratkan agar dalam pemilihan anggota Komite, masalah distribusi geografis yang merata dan perwakilan bagi berbagai bentuk peradaban dan sistem hukum harus dipertimbangkan. Tetapi tidaklah, keragaman asal-usul anggota Komite itu, akan membawa Komite terjebak dalam perdebatan ideologi dan politik yang pada giliranya akan mengganggu bekerjanya Komite? Prof. Nowak mengatakan tidak. Menurut pengamatannya, Komite ini bekerja atas dasar konsensus. Meskipun telah terjadi perselisihan yang tak terelakkan mengenai doktrin dan metodologi hukum, tetapi konfrontasi politik tak banyak terjadi. Sekali lagi terlihat, bahwa anggota Komite hanya memiliki komitmen pada Komite, bukan pada negara yang mencalonkannya.

Komite menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dalam ICCPR dan Protokol Opsional. Yang pertama adalah mekanisme yang bersifat wajib, yaitu pengawasan melalui suatu sistem laporan berkala. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini diwajibkan menyampaikan laporan mengenai tindakan yang telah mereka tempatkan dalam Kovenan, dan kemajuan yang telah dicapainya. Laporan berkala inilah yang dipelajari dengan seksama oleh Komite, dan kemudian menyampaikan komentar-komentarnya kepada Negara-negara Pihak.

Post Author: operator.info1