Keuntungan utama mekanisme ini adalah dimungkinkannya Komite untuk mengadakan “dialog yang konstruktif” dengan Negara-negara Pihak. Selain itu, mekanisme ini juga memungkinkan Komite menyelidiki kepatuhan Negara-negara Pihak dengan memeriksa kelemahan-kelemahan, mengatasi keragu-raguan, dan menyoroti penggelapan fakta yang dijumpai dalam laporan. Mekanisme ini sekilas tampak sangat “lunak” tetapi sebetulnya sering juga membuat Negara-negara Pihak marah dan gusar dengan komentar dan kritik Komite terhadap laporan mereka.
Mekanisme pengawasan yang kedua adalah pengaduan antar-negara. Mekanisme ini bersifat opsional atau fakultatif, tidak diwajibkan sebagaimana pada prosedur yang pertama, mekanisme ini mensyaratkan persetujuan setiap Negara Pihak, dan hanya dapat dipergunakan terhadap negara-negara lain yang juga telah setuju untuk terikat pada mekanisme ini. Berdasarkan mekanisme ini, suatu negara yang beranggapan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Kovenan ini oleh suatu negara lain, dapat meminta perhatian negara bersangkutan akan fakta tersebut. Negara yang dituding itu harus menanggapi tuduhan itu dalam jangka waktu tiga bulan. Apabila kedua negara tidak dapat menyelesaikannya perselisihan mereka dalam jangka waktu enam bulan, maka salah satu dapat mengajukan masalah ini kepada Komite. Komite kemudian menawarkan jasa baiknya dalam rangka mencapai penyelesaian secara bersahabat diantara negara-negara itu. Tetapi apabila penyelesaian yang ditawarkan Komite itu juga tidak mampu mengatasinya, maka Komite dapat mengangkat sebuah Komisi Perdamaian Ad Hoc untuk menyelesaikannya.
Mekanisme pengaduan antar-negara ini merupakan mekanisme yang paling tidak memuaskan. Mekanisme ini sangat rawan dari penyalahgunaan untuk tujuan politis masing-masing negara. Penekanannya pada penyelesaian perselisihan secara bersahabat, juga menyebabkan mekanisme ini tidak banyak gunanya untuk kepentingan melindungi individu. Yang tampak ditonjolkan di sini adalah kepentingan negara-negara. Namun karena keputusankeputusan dari Komite maupun Komisi Perdamaian ad hoc dalam memutuskan perselisihan antar-negara tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka tidaklah mengherankan apabila mekanisme ini tidak pernah digunakan. Mekanisme pengawasan yang ketiga adalah pengaduan individual (individual petition). Mekanisme ini juga bersifat opsional, artinya hanya dapat diterapkan di Negara-negara Pihak yang telah meratifikasi Protokol Opsional Pertama ICCPR. Individu, melalui mekanisme ini, dapat berhubungan langsung dengan Komite. Tanpa melalui perantara negaranya lagi. Mekanisme ini dengan demikian telah menegaskan status individu dalam hukum internasional dewasa ini, yang tidak lagi sekedar sebagai incidental beneficiary. Melainkan telah diakui pula sebagai subjek hukum internasional. Melihat arti penting dari mekanisme pengaduan individual ini, dibawah ini dicoba diuraikan secara lebih memadai.