HAM dan PEMILU

Penulis: Wisnu Wijayadi

HAM mulai diakui oleh dunia internasional sejak dicetuskannyaUniversal Declaration of Humah Right (Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sampai sekarang HAM masih dihormati, dilindungi, dan ditegakkan di dunia internasional. Sedangkan HAM di indonesia sejarah perkembangan HAM di Indonesia sudah terjadi semenjak Indonesia masih belum merdeka.

Pemikiran-pemikiran HAM di Indonesia bermula dari organisasi-organisasi masyarakat yang dibentuk pada saat zaman penjajahan, contohnya Boedi Oetomo. Pemikiran tentang ham yang ada dalam organisasi ini adalah HAM untuk berserikat dan mengemukakan pendapat. Selain Boedi Oetomo, masih banya organisasi masyarakan yang menjadi cikal bakal pemikiran HAM di Indonesia, diantaranya ada Perhimpunan Indonesia yang berpikiran tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, Sarekat Islam tentang hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial, Indische Partij tentang hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak merdeka. Lalu berlanjut pada masa kemerdekaan Indonesia. Pada awal kemerdekaan, pemikiran tentang HAM masih tentang hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Pada tahun 1960-an, HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena pada saat itu terjadi pemasungan HAM rakyat, yaitu hak sipil dan hak politik. Pada tahun 1967, ada beberapa orang yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pengadilan HAM di Indonesia. Pada tahun 1970, HAM di Indonesia mengalami kemunduran lagi karena pada saat itu HAM tidak lagi dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Pada akhir masa orde baru tahun 1998, terjadi kasus pelanggaran HAM yang cukup besar di Indonesia, tepatnya pada saat kejatuhan presiden Soeharto, yaitu Tragedi Trisakti. Kini, HAM dilindungi oleh undang-undang, dihormati, dan ditegakkan dimanapun dan kapanpun, walaupun masih banyak kasus pelanggaran HAM di negeri ini.

Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.

Post Author: operator.info1