PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN INDONESIA

Penulis : Farida Wahid, S.Pt.

Arus buruh migran Indonesia ke luar negeri semakin hari semakin membesar jumlahnya. Hal ini disebabkan karena problem ketenagakerjaan di dalam negeri yang belum terpecahkan. Krisis yang tidak kunjung selesai hingga saat ini juga mendorong percepatan terjadinya migrasi. Ada jutaan jumlah buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri yang sebagian besar di antara mereka adalah perempuan dan bekerja di sektor domestik (pembantu rumah tangga) dan manufaktur. Dari sisi usia, sebagian besar mereka berada pada usia produktif (18-35 tahun), namun ditengarai banyak juga mereka yang sebenarnya berada pada usia anak-anak. Kenyataan ini terjadi karena mereka banyak yang dipalsukan identitas dokumen perjalanannya. Selebihnya adalah laki-laki yang bekerja sebagai buruh perkebunan, konstruksi, transportasi, dan jasa.

Permasalahan buruh migran di Indonesia yang sangat menonjol terletak pada kualitas buruh migran yang sangat rendah. Oleh sebab itu, kondisi yang terjadi di luar negeri umumnya mereka mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Untuk itu kita perlu melihat program penempatan TKI ke luar negeri, berdasarkan data yang diperoleh di lapangan hal ini dilaksanakan dengan 2 (dua) pola, yaitu pola penempatan melalui perusahaan PJTKI (penempatan legal) dan pola penempatan melalui perusahaan yang non PJTKI (penempatan illegal).

Masalah ini dapat diuraikan sebagai sebuah rangkaian mulai dari “Pra Pemberangkatan, Penempatan, dan Purna Tugasnya”.

1. Pra Pemberangkatan
Pada proses ini penempatan TKI ke luar negeri dimulai dari suatu proses sosialisasi dan perekrutan di daerah-daerah. Atas dasar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.104A/Men/2002 disebutkan secara jelas prosedur yang harus dijalankan oleh Calon TKI dan PJTI, termasuk hak dan Kewajiban masing- masing pihak. Hal ini dimaksudkan agar Calon TKI yang akan bekerja di luar negeri dapat terlindungi dari berbagai kemungkinan yang akan merugikan mereka.
Namun dari kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa umumnya perlakuan yang dialami oleh mereka sebagai Calon TKI masih jauh dari memadai.

2. Penempatan

Umumnya pelanggaran HAM yang dialami oleh TKI selama masa penempatan (bekerja di luar negeri), dan hal ini banyak dibicarakan oleh media umum berkaitan dengan hal- hal antara lain :
a. Bekerja melebihi jam kerja normal 8 jam sehari (untuk PRT);
b. Pembayaran upah lebih rendah dari apa yang sudah diperjanjikan;
c. Melakukan pekerjaan yang membahayakan diri tanpa menggunakan alat pengaman;
d. Tidak diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah (sholat) bagi mereka yang muslim, hal ini umumnya terjadi di Singapur dan Hongkong;
e. Penganiayaan;
f. Pelecehan seksual dan lainnya.

Post Author: operator.info1