PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN INDONESIA

3. Purna Tugas

Kondisi ini umumnya dialami oleh TKI ketika mereka kembali ke Indonesia, dan akan pulang ke kampungnya. Setibanya dibandara biasanya TKI langsung disambut oleh oknum tertentu yang cenderung memaksa agar TKI ini menggunakan kendaraan yang sudah mereka siapkan dengan tarif yang ditentukan lebih tinggi. Pada situasi ini biasanya TKI mengalami masalah penipuan secara terang- terangan, Penjarahan harta ini biasa dialami TKI wanita, bahkan tidak jarang setelah itu TKI diterlantarkan di tempat seperti terminal dan lainnya.

Diskriminasi buruh migran Indonesia tidak mengenal tempat, bila hal ini terjadi di dalam negeri mereka umumnya diperlakukan sebagai komoditi dan warga negara kelas bawah. Mereka mendapat perlakuan tidak adil sejak mulai dari perekrutan, penampungan, peberangkatan, dan saat kepulangan mereka ke tanah air. Di terminal kedatangan Bandara Sukarno-Hatta adalah bentuk diskriminasi yang nyata bagi mereka, walaupun dengan dalih memisahkan mereka dari penumpang umum dengan maksud memudahkan kepengurusan administratif.

Namun sangat disayangkan sebagai negara yang banyak mengirimkan buruh migran ke luar negeri, Pemerintah Indonesia masih kurang sensitif dalam penanganan masalah buruh migran. Ketidaksensitifan Pemerintah Indonesia bukan suatu kecelakaan. Namun dilain sisi, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen internasional seperti Konvensi untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi tentang Hak Anak dan berbagai Konvensi ILO yang juga telah memberikan perlindungan khusus bagi kaum perempuan dan anak-anak dalam hal pekerjaan.

Indonesia sebagai negara anggota PBB dan negara pengirim buruh migran terbesar ke luar negeri telah meratifikasi konvensi Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya tahun 1990 dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2012. Seiring dengan hal tersebut, kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap buruh migran Indonesia dapat dihapuskan.

Post Author: operator.info1