JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah mencanangkan Gerakan Anti-Kekerasan terhadap Anak. Namun, mereka memberikan pula beberapa catatan harapan dan permintaan tambahan.
“KPAI berharap gerakan tersebut tidak bersifat seperti pemadam kebakaran. Inpres diharapkan bisa menjawab akar masalah,” kata Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda, melalui siaran pers, Jumat (9/5/2014) malam.
Erlinda berpendapat Presiden dapat melibatkan institusi mulai dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Keuangan dan DPR, untuk berembuk mencari solusi atas fenomena kekerasan pada anak ini.
Menurut Erlinda, pemerintah juga seharusnya dapat menyiapkan Pusat Penanganan anak yang dilengkapi fasilitas penyembuhan trauma dan penyakit kelamin di setiap daerah yang mempunyai kasus kejahatan pada anak. “Bila ada korban bisa ditangani secepatnya,” kata dia.
Bersamaan dengan itu, imbuh Erlinda, KPAI berharap pemerintah menyiapkan tindakan pencegahan dengan membuat sistem perlindungan anak serta merevisi UU Perlindungan Anak.
Pendidikan
Terkait dengan pencegahan, KPAI berharap kurikulum pendidikan memasukkan pula materi kesehatan reproduksi dan cara anak melindungi diri dari kejahatan seksual.
Selain itu, KPAI pun mengeluarkan rekomendasi pembentukan sistem informasi perlindungan anak yang beroperasi onlinemaupun offline. “Di dalamnya ada fasilitas pengaduan sampai informasi terkait perlindungan anak.”
Adapun untuk memutus rantai kejahatan seksual, KPAI meminta kepolisian dan kejaksaan menerapkan pasal berlapis. Tujuannya, sebut Erlinda, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Hukuman tambahan, imbuh Erlinda, perlu pula diberikan. Dia berpendapat ragam hukuman tambahan itu bisa mempertimbangkan usulan masyarakat seperti hukum kebiri dengan suntikan antiandogrin dan pengumuman profil pelaku kejahatan seksual. “Perlu amandemen KUHP di sini.”
Meski demikian, Erlinda berpendapat keluarga tetap merupakan pondasi utama dalam pembentukan karakter anak. Namun, ujar dia, peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk membantu masyarakat menciptakan anak Indonesia yang unggul, bermoral, dan bermartabat.