Buruh, Kesejahteraan dan Tanggung Jawab Negara

Penulis: Sari Puspitawaty, SE.,M.Si

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh Internasional dan setiap tanggal tersebut selalu dirayakan dengan aksi demonstrasi buruh secara besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) khususnya DKI Jakarta aksi demonstrasi ini menyebabkan kemacetan dimana-mana dan kadang berakhir pada aksi anarkis dan kerusuhan. Untuk itu biasanya aparat kepolisian pada peringatan hari Buruh Internasional tersebut seluruh pasukannya dikerahkan untuk mempersiapkan diri dan berjaga-jaga di lokasi yang menjadi tujuan tempat aksi demonstrasi.

Aksi demonstrasi buruh ini biasanya diorganisir oleh suatu organisasi atau serikat pekerja yang peduli pada nasib para buruh. Namun ada juga beberapa serikat buruh yang gerakannya tidak murni membela hak-hak para buruh namun hanya sebagai provokator agar para buruh melakukan aksi demonstrasi dan menuntut kepada pemerintah sesuai arahannya. Demo buruh ini rutin selalu terjadi pada perayaan hari Buruh Internasional, dampak dari aksi rutin demo ini menyebabkan adanya kebijakan baru pemerintah di tahun 2014 bahwa hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi salah satu hari libur nasional. Aksi demo buruh ini menjadi topik utama menghiasi pemberitaan di media-media nasional.

Demonstrasi yang terjadi terus-menerus ini terjadi bukan tanpa sebab, tuntutan ekonomi sebagai pemicunya. Beban hidup yang dirasakan cukup berat bagi para buruh dirasakan tidak sebanding antara tenaga yang telah diberikan dengan upah yang diterima, belum lagi di sisi lain semua kebutuhan mengalami kenaikan, pangan, papan, sekolah, dan lain-lainnya meningkat terus, sehingga biaya hidup terus melambung. Tidak salah kiranya jika para buruh adalah kaum yang tereksploitasi secara finansial. Dimana mereka bekerja keras tetapi kesejahteraannya tidak dipikirkan sehingga tidak layak. Untuk mengurangi terjadinya aksi demonstrasi para buruh di seluruh Indonesia ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dimana UMP untuk tiap daerah berbeda-beda jumlahnya.

Upah Minimum Provinsi mulai dilaksanakan di beberapa Provinsi di Indonesia pada awal tahun 2002, namun pada saat pelaksanaannya dimulainya kebijakan UMP dibarengi pula dengan aksi penolakan dari para pengusaha. Aksi penolakan para pengusaha ini direspon dengan aksi demo buruh yang menuntut agar para pengusaha mematuhi UMP yang telah ditetapkan. Bahkan di DKI Jakarta pelaksanaan UMP harus melibatkan lembaga peradilan untuk memaksa para pengusaha menjalankan dan memenuhi UMP untuk Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan UMP selama ini didasarkan pada perhitungan ekonomi dan dikaji dalam perspektif ekonomi pula. Padahal UMP sebagai sebuah kebijakan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak buruh agar tidak terpuruk pada tingkat kemiskinan yang lebih parah akibat mekanisme pasar dengan jumlah buruh di Indonesia yang melebihi jumlah lapangan kerja, penentuannya bukanlah sebuah kebijakan ekonomi semata tetapi juga merupakan sebuah kebijakan sosial. Aksi demo buruh yang terus-menerus menuntut kenaikan UMP bisa berdampak buruk pada buruh itu sendiri, yaitu berakibat adanya pengurangan jumlah tenaga kerja dan sebagian buruh akan kehilangan pekerjaannya. Belum lagi efek domino dari kenaikan UMP yang akan menyulitkan pengusaha dan larinya investor asing dari indonesia. Pihak investor-investor asing akan hengkang melarikan diri, menutup perusahaannya di Indonesia dan lebih memilih investasi ke negara Asia lainnya akibat dampak seringnya aksi demo dan tuntutan yang tinggi dari tenaga kerja lokal yang direkrutnya. Apabila buruh memaksa kenaikan UMP sebesar tingkat inflasi, maka buruh jugalah yang menjadi penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada buruh-buruh lainnya. Dengan kata lain, di satu sisi buruh berdemonstrasi meminta kenaikan UMP, sementara di sisi lainnya ada dampak dari aksi yang telah dilakukan namun tidak dipikirkan.

Post Author: operator.info1