Penulis: Temmanengnga, S.Ip.,MA
Dalam paparannya disampaikan bahwa Indonesia telah mensahkan 7 (tujuh) dari 9 (sembilan) instrumen pokok HAM internasional, hal ini merupakan perwujudan dari negara demokrasi yang mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan ini merupakan wujud dari upaya Pemerintah Indonesia dalam pemajuan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Konsekuensi telah disahkannya instrumen-instrumen HAM tersebut adalah adanya kewajiban sebagai negara pihak untuk mengimplementasikan instrumen-instrumen tersebut. Untuk mengimplementasikan instrumen-instrumen tersebut perlu ada upaya sinerjis dari pemerintah dan masyarakat. Kewajiban lain yang timbul adalah menyampaikan laporan kepada Dewan HAM PBB tentang upaya dan langkah-langkah yang telah ditempuh dalam penerapannya.
Pelaporan tersebut bertujuan untuk peninjauan ulang dalam harmonisasi hukum, memantau perkembangan, dan identifikasi masalah guna penyusunan kebijakan. Proses pelaporan bukan tanggung jawab dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM saja, melainkan tanggung jawab seluruh Kementerian/Lembaga dan masyarakat madani.
Sebelumnya pelaporan HAM negara pihak disampaikan kepada Komite HAM, sekarang penyampaian laporan HAM negara pihak disampaikan ke Dewan HAM PBB. Sebagaimana diatur dalam resolusi 60/251, Mejelis Umum PBB menyepakati mekanisme baru pada Dewan HAM PBB, yaitu Universal Periodic Review (UPR). Mekanisme tersebut merupakan mekanisme pemantauan pemenuhan kewajiban internasional negara-negara di bidang HAM yang mengedepankan kerja sama (cooperative mechanism) negara-negara anggota PBB dalam posisi sejajar (equal footing), sebuah proses bagi semua negara anggota PBB tanpa pengecualian. Seluruh negara anggota PBB akan dievaluasi setiap empat tahun sekali dan sekitar 48 negara anggota dievaluasi setiap tahunnya. Semua negara anggota Dewan HAM akan dievaluasi pada masa keanggotaannya.
UPR dilaksanakan pada sesi-sesi sidang Kelompok Kerja UPR yang dilakukan tiga kali setiap tahunnya dan diselenggarakan oleh Kelompok Kerja UPR yang terdiri dari 48 negara anggota. Setiap negara anggota PBB dapat juga ikut serta dalam pembahasan UPR. Setiap UPR dibantu oleh sebuah kelompok yang terdiri dari tiga negara yang disebut dengan “troika” yang bertindak sebagai rapporteur. Pemilihan troika untuk setiap UPR dilakukan melalui undian sebelum sesi sidang Kelompok Kerja.
Adapun hal-hal yang dibahas dalam UPR antara lain: informasi yang disampaikan oleh Negara yang sedang dievaluasi (national report), informasi dari pakar HAM dan kelompok independen yang dikenal dengan special procedure, human rights treaty bodies dan entitas PBB lainnya serta informasi dari stakeholder lainnya, termasuk LSM-LSM dan lembaga-lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM.