STRATEGI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

Oleh : Markus Marselinus Soge, SH, MH

Anak adalah karunia pemberian Tuhan yang sangat berharga, setiap manusia dewasa yang ada saat ini tidak langsung menjadi manusia dewasa melainkan mengalami masa kanak-kanak, remaja, dan pemuda-pemudi. Masa kanak-kanak merupakan satu masa yang penting dalam tumbuh kembang dan penanaman karakter anak sebagai modal kehidupan anak di masa yang akan datang. Dibandingkan dengan masa remaja, pemuda-pemudi, dan dewasa, maka masa kanak-kanak memerlukan campur tangan orang tua dalam melaluinya. Anak belum dapat menilai hal yang baik dan yang buruk, belum dapat memilih melakukan perbuatan A atau perbuatan B, belum dapat sepenuhnya membedakan suatu hal benar dan hal lainnya salah. Anak masih sangat memerlukan bimbingan, arahan, didikan, ajaran dari orang tua dan pihak lainnya misalnya guru dan tokoh agama bahkan lebih luas lagi dari masyarakat dan pemerintah. Apabila dirangkum dapat dikatakan bahwa anak pada masa kanak-kanaknya sangat membutuhkan perlindungan baik dari lingkungan keluarganya maupun lingkungan di luar keluarganya.

Perlindungan kepada anak dari waktu ke waktu telah mengalami dinamika yang sangat beragam sesuai dengan beragamnya tantangan kehidupan yang dihadapi anak-anak. Pada 10 atau 20 tahun yang lalu sifat perlindungan kepada anak mungkin masih dalam bentuk perlindungan pada aspek tumbuh kembang anak seperti persoalan kecukupan gizi dan kesehatan, pola pengasuhan dalam keluarga, dan metode pendidikan dan pengajaran kepada anak. Namun di masa kini sifat perlindungan kepada anak semakin luas tidak hanya pada aspek tumbuh kembang anak tetapi juga aspek sosial bahkan aspek hukum. Berbagai kasus memperlihatkan betapa aspek sosial dan hukum semakin menjadi fokus perhatian seperti terjadinya penelantaran bayi, penyiksaan anak oleh orang tuanya, bullying oleh teman sekolah, pembiaran anak yang menjadi pekerja anak, kekerasan seksual terhadap anak, fakta adanya anak jalanan, serta keterlibatan anak dalam perkara kriminal.

Mengingat masa kanak-kanak sebagai masa dimana anak sangat membutuhkan perlindungan maka berbagai fenomena yang terjadi pada anak sebagaimana diuraikan di atas menempatkan anak sebagai korban sekalipun anak yang bersangkutan dikategorikan sebagai pelaku misalnya melakukan bullying atau terlibat perkara kriminal, karena lingkungan keluarga maupun lingkungan di luar keluarganya secara langsung dan tidak langsung membuat anak menjadi pelaku. Anak sebagai korban sebenarnya menjadi korban yang paling dirugikan tidak hanya karena secara nyata menjadi korban dari suatu keadaan seperti yang disebutkan diatas, tapi juga menjadi korban yang mungkin secara psikologis menempatkannya menjadi pribadi yang rendah diri, kurang percaya diri, emosional, anti sosial, dan kurang menghargai atau mematuhi otoritas. Dampak psikologis yang tidak diinginkan ini yang justru dapat terbawa sampai anak mengalami masa remaja, pemuda-pemudi, bahkan masa dewasa.

Tulisan ini bermaksud menguraikan upaya perlindungan kepada anak dari aspek hukum yakni bagaimana hukum dapat menggerakkan pembaharuan dalam lingkungan masyarakat sehingga perlindungan kepada anak dapat semakin terlaksana maksimal.

Post Author: operator.info1