Meneg PP-PA Beberkan Kondisi Anak Indonesia di Swiss

JAKARTA-Kehadiran delegasi Indonesia dalam Sidang Komite Convention on The Rights of Child (Konvensi Hak Anak) di Geneva, Swiss membuktikan komitmen kuat Indonesia sebagai salah satu Negara yang meratifikasi konvensi internasional. Hal itu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui berbagai arah kebijakan, dan program yang diimplementasikan oleh seluruh stakeholder yang terkait dengan perlindungan anak.

“Kami ingin menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat Internasional mengenai perkembangan/kemajuan yang telah dicapai Indonesia selama ini dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak serta tantangan yang dihadapi,” ucap Menteri Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari di hadapan Komite Hak Anak, di Geneva, Swiss, Jumat (6/6).

Linda menambahkan, meskipun diwarnai oleh berbagai tantangan serta masih adanya kesenjangan dalam beberapa aspek, Indonesia telah mengalami kemajuan pembangunan yang cukup signifikan, termasuk dalam aspek perlindungan anak. Salah satu kemajuan penting yang dilaporkan yakni di bidang pendidikan, dimana pada tahun 2012, lebih dari 82 persen anak-anak usia sekolah telah mengenyam pendidikan di sekolah. “Angka tersebut mengalami kenaikan setelah sebelumnya pada tahun 2006, persentase anak usia sekolah yang bersekolah hanya sebesar 78 persen,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, mantan ketua Kowani itu melaporkan kondisi anak Indonesia, dilihat dari berbagai aspek, serta upaya yang telah dilakukan. Antara lain yang terkait dengan pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak; Upaya Memerangi Kekerasan terhadap Anak; Pentingnya Peran Keluarga dan Pengasuhan Anak; tentang Anak Berkebutuhan Khusus; Pendidikan Anak; serta beberapa upaya lainnya yang telah ditempuh dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Dalam kaitannya dengan hak-hak sipil dan kebebasan, pada tahun 2012 tercatat bahwa 72 persen anak-anak telah memiliki akte kelahiran, lebih tinggi dari tahun 2011 yang hanya mencapai angka 59 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah RI berkomitmen penuh untuk memastikan pemenuhan hak anak atas identitas, nama, dan kebangsaannya. “Komitmen ini tercantum dalam Program Nasional Bagi Anak Indonesia tahun 2006-2015,” pungkas Linda.

Selain itu, dalam hal upaya memerangi kekerasan terhadap anak, utamanya kekerasan seksual terhadap anak, pemerintah RI tengah melakukan penyusunan Instruksi Presiden (InPres) tentang Gerakan Nasional Memerangi Kekerasan Seksual terhadap Anak. Inpres ini diinisiasi untuk memperkuat langkah-langkah dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

“Langkah lainnya yang akan ditempuh adalah merevisi UU tentang Perlindungan Anak, khususnya yang terkait dengan pentingnya penetapan hukuman maksimum untuk pelaku kekerasan seksual,” imbuh istri Agum Gumelar ini.

Dalam sidang tahun 2014 ini, delegasi Indonesia dipimpin Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, didampingi oleh anggota delegasilainnya yang mewakili Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukumdan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, P2TP2A DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, utusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Perwakilan Tetap RI untuk PBB di Geneva. (fdi)

http://www.indopos.co.id/2014/06/meneg-pp-pa-beberkan-kondisi-anak-indonesia-di-swiss.html

Post Author: operator.info1