Penulis: Olivia Dwi Ayu Q
Setiap tahunnya kita sebagai masyarakat di dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni 2014. Setiap tahunnya tema hari Lingkungan Hidup sedunia ditetapkan oleh United Nations Environment Program (UNEP) yaitu Badan Lingkungan Hidup PBB tahun ini dengan tema “Raise your Voicem not sea level”. Di Indonesiakan menjadi “Satukan Langkah Lindungi Ekosistem Pesisir Dari Dampak Perubahan Iklim”.
Tema ini dianggap relevan dengan negara Indonesia, karena merupakan negara kepulauan dengan 13.466 pulau dengan panjang pesisir 95.181 km, tempat bermukim 60% penduduk dan menyumbang 6,45% GDP nasional. Selain itu pesisir mempunyai potensi SDA yang sangat menakjubkan yaitu 14% terumbu karang dunia. 27% mangrove dunia serta 25% ikan dunia, dengan berbagai biota yang hidup di dalamnya. Bahkan disebut sebagai Marine Mega Biodiversity terbesar di dunia, karena memiliki 8500 species ikan, 555 species rumput laut dan 950 species biota terumbu karang.
Potensi yang besar dimaksud harus dikelola secara optimal bagi kemakmuran rakyat dengan cara yang lestari serta terus dilindungi dari kerusakan lingkungan yang menyebabkan penurunan potensinya.
Salah satu penyebab kerusakan lingkungan yang perlu diantisipasi adalah perubahan iklim. Perubahan iklim akibat pemanasan global memberi berbagai dampak terhadap kehidupan di muka bumi, kondisi ini ditandai dengan meningkatknya frekuensi hujan dengan intensitas yang sangat tinggi, ketidakpastian musim hujan maupun kemarau dan munculnya berbagai bencana seperti kekeringan badai, banjir dan longsor. Pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dampak yang timbul berupa badai, banjir dan kenaikan permukaan air laut.
Di sektor pertanian, akibat kekeringan banjir dan perubahan pola hujan menyebabkan penurunan 2% produksi pertanian pada dekade ini. Pada sektor perikanan akibat perubahan keseimbangan unsur kimia di lautan menyebabkan berbagai ikan di daerah tropis mengalami kematian.
Dalam mengatasi perubahan iklim, pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa penurunan emisi dari kondisi business as usual pada tahn 2020 sebesar 26% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan negara lain. Untuk itu dikembangkan berbagai kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor:61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca serta Peraturan Presiden Nomor:71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional yang seiring dengan UU Nomor:32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bila bencana ekologis disekitar kita masih terjadi, hal itu disebabkan oleh pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak berwawasan lingkungan hidup. Oleh karena perlu dilakukan koreksi mendalam agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat mensejahterakan masyarakat dan tidak menimbulkan bencana. Konsep pembangunan berkelanjutan yang merupakan keseimbangan antara pembanguan ekonomi sosial dan lingkungan hidup merupakan satu-satunya pilihan yang wajib kita wujudkan.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai bahwa salah satu akar persoalan lingkungan hidup adalah praktek korupsi dalam pengelolaan sumber daya dan penggunaan kekerasaan dan pelanggaran HAM yang semuanya ditujukan untuk melanggengkan penguasaan atas sumber daya alam baik secara ekonomi maupun politik. Partai politik menjadi bagian utama dari relasi antara korupsi dan pelanggaran HAM.
Korupsi bukan hanya merugikan negara dalam hal anggaran negara baik melalui mafia pajak atau suap dalam pemberian ijin, yang lebih besar dari itu bahwa korupsi di sektor sumber daya alam telah menurunkan kualitas hidup manusia akibat memburuknya kualitas lingkungan hidup dan bencana ekologis.
Yang paling menghwatirkan adalah bagaimana praktek buruk korporasi dalam bisnis mereka khususnya di industri ekstraktif yang mengakibatkan bencana ekologis, dialihkan tanggungjawabnya kepada negara melalui dana APBN, yang artinya kembali harus ditanggung oleh rakyat.
Negara harus dapat memberikan jaminan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup. Artinya, negara justru harus berada di garda terdepan untuk mendesak tanggung jawab korporasi atas kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang telah dilakukan. Ini mensyaratkan negara tidak boleh tunduk dengan kekuatan korporasi.
WALHI sebagai salah satu organisasi yang bergerak di bidang lingkungan, memberikan perhatian yang sangat kritis terhadap lingkungan hidup. Sejak thaun 2003, WALHI melakukan kampanye bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Suara ini juga perlu terus dikampanyekan mengingat sumber daya alam justru digeser menjadi sebuah komoditas melalui komodifikasi dan finalisasi sumber daya alam. Isu lingkungan hidup juga dibajak dengan berbagai kemasan “hijau” yang justru akan semakin melanggengkan konflik sumber daya alam dan melanggar hak asasi manusia.
Usaha melestarikan lingkungan dari pengaruh dampak pembangunan adalah salah satu usaha yang perlu dijalankan. Pengelolaan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat suatu proyek pembangunan. Pengelolaan yang baik menjaga ekosistem dengan mencegah berlangsungnya pembangunan, sebab pembangunan itu perlu untuk meningkatlan kualitas hidup manusia. Jadi yang penting disini adalah membangun wawasan lingkungan bukan membangun yang berwawasan ekonomi semata.
Tepat kiranya jika pemerintah mencanangkan strategi kebijakan pro job, pro poor, pro growth, dan pro environment karena pertumbuhan ekonomi semata tanpa memperhatikan aspek pelestarian fungsi lingkungan dan manusia di dalamnya ternyata telah mengakibatkan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Pergeseran paradigma mulai berkembang dimana konsep “ekonomi hijau” (green economy) dan pembangunan rendah karbon sudah berada dalam kisaran arus utama pembangunan. Dalam dokumen “The Future We Want” yang dihasilkan pada konfrensi Rio+20, agenda ekonomi Hijau telah menjadi pilihan utama. Perubahan paradigma ekonomi hijau tersebut direspon oleh Indonesia melalui berbagai inisiatif dan aturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah memberikan ruang yang cukup luas untuk mengembangkan ekonomi hijau melalui instrumen-instrumen ekonomi lingkungan.
Selain komitmen pemerintah, keterlibatan pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilannya. Perwujudan kerja sama yang harmonis dan proposional antara pemerintah, swasta dan masyarakat merupakan pilar penting dalam pembangunan lingkungan hidup. Pemerintah dituntut menyusun program pro rakyat serta memfasilitasi kebutuhan rakyat tetapi di lain pihak masyarakat dibutuhkan keterlibatannya dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat perlu di dorong melakukan upaya-upaya sederhana menuju budaya ramah lingkungan (green lifestyle) seperti menghemat penggunaan listrik dan air, menanam dan memelihara pohon, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor serta menerapkan konsep 3 R (reduce, reuse, dan recycle) dalam mengelola sampah.
Sumber Daya Alam yang ada di Indonesia perlu dikelola secara lebih konsisten dengan komitmen yang lebih tinggi. Pengelolaan diperlukan untuk hajat hidup orang banyak yang tidak hanya mempertimbangkan generasi masa kini, tetapi juga generasi yang akan datang. Pengelolaan lingkungan hidup akan mendorong pemanfaatan Sumbe Daya Alam secara lebih arif.
Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi, maka ditetapkan cara pengelolaan yang tepat guna. Teknologi yang akan digunakan, ditetapkan berdasarkan prinsip efektif, efisien dengan biaya murah agar dapat ditanggulangi dari hasil proyek tanpa harus menderita kerugian. Proyek berjalan dengan baik disertai keuntungan yang tetap utuh. Tujuan dari pengelolaan lingkungan disini terutama mencegah kemunduran populasi sumber daya alam yang di kelola dan sumber daya alam lainnya yang ada disekitarnya dan mencegah pencemaran limbah/polutan yang membahayakan bagi lingkungan di sekitarnya. Hal ini lah yang menyebabkan terganggunya mahluk hidup yang ada di lingkungan sekitarnya menjadi terganggu akan kelangsungan hidupnya.
Pengelolaan sumber daya alam mencakup beberapa upaya yang dilakukan secara terpadu muali dari kerusakan ekosistem laut samapai dengan ekosistem lingkungan darat secara bertahap. Upaya ini disebut sebagai upaya terpadu karena dalam pengelolaan terdapat beberapa kegaitan yang dapat dilakukan untuk mengecilkan kerusakan lingkungan yang fatal. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah dengan cara pengendalian, pengawasan, pemulihan dan kegiatan pengembangan lingkungan.
Dampak dari kerusakan lingkungan dan perubahan iklim terhadap ekosistem pesisir menjadi hal yang penting untuk ditingkatkan demikian hal nya dengan keterlibatan masyarakat dan dunia swasta. Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta pengelolaan SDA yang tidak berkelanjutan, dapat mengganggu ketahanan lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam peri kehidupan masyarakat. Ketahanan lingkungan hidup adalah kuncii untuk menjaga ekosistem dan menghindari diri dari bencana lingkungan khususnya dampak perubahan iklim. Ketahanan lingkungan meliputi upaya pemulihan/perbaikan lingkungan dan pengelolaan sumber daya dengan mempertimbangkn daya dukung dan daya tampung lingkungannya sehingga tecapai stabilitas ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Dalam melaksanakan pemeliharaan lingkungan maka kualitas lingkungan dapat dijaga kelestariannya, agar selanjutnya dapat tetap mendukung kesejahteraan manusia. Di sini haruslah pula disertai mental dari pengelola yang dengan segala tanggung jawab dan kesadaran harus berusaha memeliharan sumber daya alam yang tersedia untuk mengelola hingga masa yang akan datang. Sehingga pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan agar serasi dan seimbang untuk mendukung kesejahteraan manusia.