BIMBINGAN TEKNIS PENYULUH HAM

Bimbingan Teknis Penyuluh HAM

Dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 21 Maret 2014 di Hotel Aston, di Bangka Belitung

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluh  HAM dilaksanakan di Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung,  berlangsung selama tiga (3) hari, dari tanggal 19 s/d  21 Maret 2014, dengan peserta sebanyak 30 orang, terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PU, Pemda Propinsi Babel, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Sekretariat Pemerintah Daerah Propinsi Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung.

Adapun narasumber utama pada kegiatan Bintek Penyuluh HAM tersebut  adalah Yatiman, SH, M.Hum, Ph,D jabatan Direktur Diseminasi HAM pada Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Toman Pasaribu, SH, MH, jabatan Kasubdit Penyuluhan HAM dan Drs. Latip Pribadi, M.Si jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Propinsi Bangka Belitung.

Pelaksanaan kegiatan Bimtek Penyuluh HAM dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung Rachmat Prio Sutardjo, Bc.IP, SH, M.Si dengan dihadiri tamu undangan para pejabat eselon II dan III dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Provinsi Bangka Belitung.

Dalam sambutannya disampaikan beberapa hal yaitu mengenai apa yang menjadi tujuan diselenggarakannya Bimbingan Teknis Penyuluh Hak Asasi Manusia. Disamping tujuan dimaksud adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi peserta baik sebagai aparatur maupun sebagai warga masyarakat meningkatkan pemahaman nilai-nilai HAM dan dapat diinternalisasikan dan diaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara mengetahui akan hak dan kewajibannya, dan tidak kalah penting adalah bagaimana peran Institusi Pemerintah yang ada Propinsi dan Kabupaten/Kota lainnya untuk dapat berperan aktif melaksanakan program aksi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM 2011-2014 yang sedang berjalan serta program-program yang telah dilaksanakan. Terkait dengan pemantauan evaluasi dan laporan data HAM dan kemampuan untuk melakukan langkah ril dan implementatif sebagai perwujudan kita dalam Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan dan Penegakan HAM di Bangka Belitung. Sedangkan langkah internalnya yang dilakukan adalah agar Direktorat Diseminasi Direktorat Jenderal HAM dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, lebih memahami peta permasalahan HAM, kemampuan untuk menyiapkan bahan yang relevan, tenaga yang profesional serta persiapan administrasi yang lebih lengkap dan terukur.

Dikatakan bahwa komitmen pemerintah yang mengagendakan Hak Asasi Manusia sebagai agenda pembangunan nasional, perlu kita sambut secara positif terutama pasca orde baru, dimana pemerintah bersama masyarakat telah berhasil mengangkat issu Hak Asasi Manusia sebagai salah satu pilar dari pembangunan nasional yang  dari sisi institusi, masing-masing pihak telah melakukan perannya dengan baik.

Keseriusan pemerintah ini dapat kita lihat bagaimana pemerintah membuat suatu kebijakan dibidang regulasi seperti: keluarnya Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Kepres Nomor 129 tahun 1998, dirubah dengan Kepres Kepres Nomor 40 Tahun 2004 dan yang terakhir dirubah kembali dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2011-2014.Selain itu dilingkungan legislatif untuk memperkuat norma hukum dan HAM di Indonesia telah dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dengan menempatkan Hak Asasi Manusia dalam suatu Undang Undang seperti,Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Hak Ekososbud dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang SIPOL. Dasar-dasar HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,Pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Sedangkan dibidang kelembagaan, telah dibentuknya Kementerian Negara Hak Asasi Manusia yang dalam perkembangannya bergabung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, terbentuknya Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komnas Anak serta terbentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Institusi lain yang memiliki komitmen terhadap hak asasi manusia seperti Pusham, LSM peduli HAM dll.

Khusus untuk kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluh Hak Asasi Manusia ini memiliki makna yang amat penting dan strategis dalam rangka membangun masyarakat menjadi masyarakat yang sadar dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia didalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai implementasi dari agenda pembangunan nasional dibidang Hak Asasi Manusia. Disinilah peran kita sebagai aparatur, yang nantinya akan terjun sebagai Tenaga Penyuluh Hak Asasi Manusia sangat diharapkan. Tenaga Penyuluh merupakan salah satu unsur yang sangat penting untuk menentukan tingkat keberhasilan dan setidaknya ada suatu pesan yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Penyuluh selain harus memiliki kemampuan dibidang materi juga harus memiliki kemampuan profesional serta keterampilan seni untuk menyampaikan informasi yang jelas, mudah dimengerti dengan bahasa yang jelas dan lugas sehingga apa yang disampaikan kepada masyarakat dapat diterima dengan baik. Selain itu seseorang penyuluh harus pula dapat berfungsi sebagai penggerak yang mampu mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat dengan keteladanan, sebab melalui keteladanan itulah maka masyarakat cenderung untuk mencontohnya.

Sejalan dengan bergulir era reformasi, maka pemahaman masyarakat terhadap hukum dan hak asasi manusia perlu kita tingkatkan, karena sebagaimana kita lihat bersama akhir-akhir ini, akibat dibukanya keran informasi dan reformasi sebagian masyarakat beranggapan bahwa di era reformasi ini mereka dapat melakukan segala-galanya dengan bebas dan merdeka, bahkan ada kecenderungan di berbagai daerah sering terjadi adanya konflik dan perbuatan anarkhis, baik yang bersifat vertikal maupun yang bersifat horizontal. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah atau menghindari terjadinya berbagai bentuk konflik dan anarkis tersebut dengan memberikan pemahaman kepada mereka.

Bimbingan teknis penyuluhan HAM dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan, yaitu untuk mempercepat peningkatan pemahaman dan pengetahuan HAM, bagi masyarakat dan aparatur pemerintah yang bertujuan untuk penyebarluasan nilai-nilai HAM.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluh HAM ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis setidaknya dapat menambah wawasan dan pengetahuan, serta mengetahui kebijakan apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemajuan, pemenuhan, penghormatan dan perlindungan serta penegakan hak asasi manusia di negara kita Indonesia

Post Author: kasi.online