Kegiatan Diseminasi HAM di Kabupaten Tanggamus, Lampung dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2014.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 orang peserta, dimana terdiri dari :
- Aparatur Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lapas Anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pendidikan Nasional, Dinas Sosial, P2TP2A, Kementerian Agama : 40%;
- Organisasi Masyarakat (KPAI, LBH) dan Ormas Perempuan : 20%;
- Aparatur Pemda : 20%;
- Akademisi, Guru, Dosen : 20 %
Materi Kegiatan yaitu :
- Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
- Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Tanggamus, Lampung