Oleh : Sari Puspitawaty, SE, M.Si
Istilah “ Masyarakat Hukum Adat ” adalah istilah yang paling banyak digunakan di masyarakat, karena mendekati istilah yang dipergunakan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu istilah kesatuan masyarakat hukum adat, sehingga memberikan kesan bahwa istilah inilah yang pas digunakan karena sudah disesuaikan dengan konstitusi. Di sisi lain, kalangan yang keberatan dengan penggunaan istilah masyarakat hukum adat beranggapan, penggunaan istilah tersebut hanya mereduksi masyarakat adat dalam satu dimensi saja yaitu dimensi hukum. Padahal masyarakat adat tidak hanya terkait pada dimensi hukum saja, namun juga dimensi lainnya seperti dimensi sosial, politik, budaya, agama, ekonomi dan ekologi. Selain istilah masyarakat hukum adat tersebut dirasakan belum sesuai. Adapun istilah lainnya yang digunakan di masyarakat yaitu masyarakat adat, komunitas adat terpencil dan masyarakat tradisional yang di anggap lebih umum istilahnya dibandingkan istilah masyarakat hukum adat. Calon Presiden Jokowi yang telah memenangkan pemilu 2014 dalam salah satunya programnya mempunyai program di bidang ini, dimana beliau menggunakan istilah masyarakat adat ketimbang masyarakat hukum adat. Ditengah polemik pro dan kontra perbedaan penggunaan istilah tersebut, namun istilah masyarakat hukum adat lebih banyak digunakan dalam berbagai Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Istilah masyarakat adat pada dasarnya lebih luas bukan hanya terbatas pada masyarakat tradisional ataupun masyarakat pedalaman seperti masyarakat baduy, asmat dan lainnya. Selain konteksnya lebih luas, masyarakat adat ternyata dapat dilihat dari berbagai dimensi seperti dimensi ekonomi, sosial budaya dan lain-lain, sehingga tidak hanya terkait dengan dimensi hukum saja. Dengan demikian masyarakat adat dapat dilihat dari dimensi atau sudut pandang mana disesuaikan Undang-Undang yang terkait. Untuk itu dari beragam macam istilah masyarakat adat dapat dilihat secara jelas matriks dibawah ini beserta lembaga terkait yang mengurus masyarakat adat berdasarkan undang-undangnya sebagai berikut :